Correct Article 67
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Untuk menjamin mutu penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga, Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara teknis dilakukan oleh deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga dengan melibatkan tim koordinasi pusat desain besar Olahraga nasional.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan perbaikan kebijakan terkait penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
Your Correction
