Correct Article 41
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a meliputi:
a. berprestasi minimal di tingkat nasional;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
c. melampirkan surat keterangan catatan kepolisian; dan
d. melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
Your Correction
