Correct Article 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
Komponen kualitas penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f meliputi subkomponen:
a. Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya yang pernah dilaksanakan;
b. lulusan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya yang telah dihasilkan dan pemanfaatannya; dan
c. laporan akhir penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga atau pelatihan keolahragaan lainnya.
Your Correction
