Correct Article 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sampai dengan huruf g dapat menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga sesuai kewenangannya setelah mendapatkan Akreditasi dari Kementerian.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan kelayakan
penyelenggaraan Pelatihan Pelatih Olahraga.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. kelembagaan penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga; dan
b. program Pelatihan Pelatih Olahraga.
Your Correction
