Correct Article 29
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Status Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) terdiri atas:
a. status terakreditasi; atau
b. status tidak terakreditasi.
(2) Status terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam hal:
a. jumlah total nilai Akreditasi paling rendah 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol); dan
b. masing-masing unsur penilaian memiliki nilai paling rendah 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol).
(3) Status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal tidak memenuhi nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
