Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komponen Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a meliputi sub komponen: a. kesesuaian isi seluruh Mata Pelatihan dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga; b. kesesuaian tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus pada setiap Mata Pelatihan dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Pelatih Olahraga; dan c. kesesuaian pokok bahasan setiap Mata Pelatihan dengan tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus.
Your Correction