Correct Article 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Kementerian dan IOCO tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan huruf d menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar, Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya, dan Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat utama.
(2) Pemerintah Daerah provinsi, IOCO tingkat provinsi, dan klub Olahraga/perkumpulan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, huruf e, dan huruf g menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar dan Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat madya.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan IOCO tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dan huruf f menyelenggarakan Pelatihan Pelatih Olahraga tingkat dasar.
Your Correction
