Correct Article 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pertimbangan deputi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang peningkatan prestasi Olahraga untuk MENETAPKAN status Akreditasi calon penyelenggara Pelatihan Pelatih Olahraga.
Your Correction
