Correct Article 61
PERMEN Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2023 tentang STANDAR PELATIHAN PELATIH OLAHRAGA
Current Text
(1) Bagi Peserta yang dinyatakan:
a. lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) huruf a memperoleh sertifikat dari Kementerian;
atau
b. tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) huruf b memperoleh surat keterangan tidak lulus dari Kementerian.
(2) Bagi peserta terbaik yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan kualifikasi sangat memuaskan memperoleh piagam penghargaan dari penyelenggara.
Your Correction
