SUSUNAN ORGANISASI
Rektor sebagai organ pengelola terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Biro;
c. Fakultas dan Pascasarjana;
d. Lembaga;
e. Unit Pelaksana Teknis; dan
f. Badan Pengembangan Bisnis.
Bagian Pertama Rektor
Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan hubungannya dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Rektor menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi;
b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olah raga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan
e. pelaksanaan kegiatan layanan administratif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Wakil Rektor terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik;
b. Wakil Rektor Bidang Sumber Daya;
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; dan
d. Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
(3) Wakil Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(4) Wakil Rektor Bidang Sumber Daya mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum dan pengelolaan keuangan, aset, dan sumber daya manusia.
(5) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(6) Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan dan kerja sama.
(7) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b merupakan unsur pelaksana administrasi UNIB yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan UNIB.
(2) Biro dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Biro terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan; dan
b. Biro Umum dan Sumber Daya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang perencanaan, pembelajaran, kemahasiswaan, dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran;
c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNIB;
d. pelaksanaan layanan pembelajaran;
e. pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
f. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni.
Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pembelajaran;
c. Bagian Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi, serta penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi;
b. penyajian data dan informasi;
c. pemberian layanan data dan informasi;
d. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
e. evaluasi pelaksanan rencana, program, dan anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi Pelaksanan Program dan Anggaran.
(1) Subbagian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi serta data lainnya.
(2) Subbagian Perencanaan Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran.
(3) Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran serta penyusunan laporan.
Bagian Pembelajaran mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan dan evaluasi pembelajaran, registrasi mahasiswa, dan pendayagunaan sarana pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Bagian Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan pembelajaran;
b. pelaksanaan pendayagunaan sarana pembelajaran;
c. pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan
d. pelaksanaan evaluasi kegiatan pembelajaran.
Bagian Pembelajaran terdiri atas:
a. Subbagian Tata Kelola Pembelajaran;
b. Subbagian Registrasi; dan
c. Subbagian Evaluasi Pembelajaran.
(1) Subbagian Tata Kelola Pembelajaran mempunyai tugas melakukan layanan pembelajaran dan pendayagunaan sarana pembelajaran.
(2) Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendaftaran, seleksi, penerimaan, dan registrasi mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Evaluasi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan urusan evaluasi kegiatan pembelajaran dan urusan ijazah/transkrip.
Bagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kegiatan kemahasiswaan dan alumni.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19, Bagian Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan administrasi di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
b. pelaksanaan administrasi kegiatan kemahasiswaan;
c. pelaksanaan layanan kesejahteraan mahasiswa;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi kemahasiswaan; dan
e. pelaksanaan administrasi alumni.
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan urusan alumni.
Biro Umum dan Sumber Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat
(3) huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, keuangan, hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, kepegawaian, kerumahtanggaan, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Biro Umum dan Sumber Daya menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pelaksanaan urusan hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian;
e. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; dan
f. pelaksanaan urusan barang milik negara.
Biro Umum dan Sumber Daya terdiri atas:
a. Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Barang Milik Negara; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, hukum, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana;
c. Subbagian Rumah Tangga; dan
d. Subbagian Hubungan Masyarakat.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan penatausahaan kegiatan pimpinan.
(2) Subbagian Hukum dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan peraturan perundang-undangan, layanan hukum, organisasi, dan ketatalaksanaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keamanan, ketertiban, keindahan, kebersihan, pengaturan penggunaan sarana kantor, serta layanan rapat dinas dan keprotokolan.
(4) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan urusan hubungan masyarakat.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan formasi dan pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan urusan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
Bagian Kepegawaian terdiri atas:
a. Subbagian Pendidik; dan
b. Subbagian Tenaga Kependidikan.
(1) Subbagian Pendidik mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, disiplin, dan pemberhentian pendidik.
(2) Subbagian Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan penyusunan formasi, pengadaan, pengangkatan, kepangkatan, pengembangan, mutasi, disiplin, dan pemberhentian tenaga kependidikan.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan urusan akuntansi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Perbendaharaan;
b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi Anggaran; dan
c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi anggaran.
(3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Bagian Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan barang milik negara;
b. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan pendayagunaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan inventarisasi barang milik negara; dan
e. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara.
Bagian Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan;
b. Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan; dan
c. Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian barang milik negara.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Penghapusan mempunyai tugas melakukan urusan inventarisasi, penghapusan, akuntansi, dan pelaporan barang milik negara.
(3) Subbagian Pemeliharaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf d dan
Pasal 25 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fakultas dan Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf c merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah Rektor.
Fakultas terdiri atas:
a. Fakultas Pertanian;
b. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
c. Fakultas Ekonomi dan Bisnis;
d. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan;
e. Fakultas Hukum;
f. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
g. Fakultas Teknik; dan
h. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan.
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Fakultas menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan civitas akademika; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha.
Fakultas terdiri atas:
a. Dekan dan Wakil Dekan;
b. Senat Fakultas;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Jurusan/Bagian; dan
e. Laboratorium/Bengkel/Studio;
(1) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(2) Dekan dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Dekan.
(3) Wakil Dekan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(4) Dekan dan Wakil Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya;
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama.
(2) Wakil Dekan Bidang Sumber Daya mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang sumber daya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
(1) Senat Fakultas mempunyai tugas melakukan pemberian pertimbangan dan pengawasan terhadap Dekan dalam pelaksanaan akademik di lingkungan Fakultas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Fakultas.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Dekan.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan layanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
b. pelaksanaan urusan kemahasiswaan dan data alumni Fakultas;
c. pelaksanaan urusan perencanaan dan keuangan di lingkungan Fakultas;
d. pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan Fakultas;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas; dan
f. pelaksanaan urusan data dan pelaporan Fakultas.
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Hukum, dan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Subbagian Pendidikan;
b. Subbagian Kemahasiswaan;
c. Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Perlengkapan; dan
d. Subbagian Keuangan dan Kepegawaian.
(1) Subbagian Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan data alumni Fakultas.
(3) Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
(4) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan Fakultas.
Bagian Tata Usaha pada Fakultas Teknik dan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan terdiri atas:
a. Subbagian Pendidikan dan Kemahasiswaan; dan
b. Subbagian Umum.
(1) Subbagian Pendidikan dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan, dan data alumni Fakultas.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
(1) Jurusan/Bagian adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(2) Jurusan/Bagian dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan/Bagian yang bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Ketua Jurusan/Bagian dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan/Bagian.
(4) Ketua dan Sekretaris Jurusan/Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Jurusan/Bagian mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola sumber daya penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
Jurusan/Bagian terdiri atas:
a. Ketua Jurusan/Bagian;
b. Sekretaris Jurusan/Bagian;
c. Program studi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Dosen.
(1) Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Rektor dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional Dosen merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Dosen bertanggung jawab kepada Dekan melalui Ketua Jurusan.
(3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional dosen diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(1) Laboratorium/Bengkel/Studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan di lingkungan Fakultas.
(2) Laboratorium/Bengkel/Studio dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga serta bertanggung jawab kepada Dekan.
Laboratorium/Bengkel/Studio mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam www.djpp.kemenkumham.go.id
cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga sebagai penunjang pelaksanaan tugas pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas.
(1) Pascasarjana mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas.
(2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Pascasarjana terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur; dan
b. Subbagian Tata Usaha.
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan
b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan.
(3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana.
(4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana.
(2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan sistem informasi di lingkungan Pascasarjana.
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengembangan pembelajaran, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; dan
c. Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (5) huruf a mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNIB;
e. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 75, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pemberian layanan informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian; dan
f. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Data dan Program.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan layanan data dan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta urusan pemerolehan hak kekayaan intelektual (HKI) hasil penelitian.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (5) huruf b mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 79, Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan sistem pembelajaran;
c. pelaksanaan peningkatan mutu pembelajaran;
d. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
e. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
f. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu pendidikan; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga.
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran.
(2) Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melalui Sekretaris Lembaga.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara serta penyusunan data dan informasi penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran;
d. pemberian layanan informasi di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Subbagian Data dan Program.
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
(2) Subbagian Data dan Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta layanan informasi www.djpp.kemenkumham.go.id
pengembangan pendidikan dan penjaminan mutu serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 70 ayat (5) huruf c mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi kegiatan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Lembaga;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan jaringan dan web site UNIB;
c. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan pemrograman;
d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan multi media;
e. pelaksanaan pemeliharaan perangkat keras dan perangkat lunak teknologi informasi dan komunikasi;
f. pelaksanaan fasilitasi penerapan sistem dan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan UNIB; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Subbagian Tata Usaha;
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Ketua Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi melalui Sekretaris Lembaga.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 huruf d,
Pasal 81 huruf d, dan
Pasal 89 huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidangnya.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor dapat menunjuk dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator.
(3) Pembentukan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73 huruf e dan
Pasal 81 huruf e, dan
Pasal 89 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf e merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan tridharma di lingkungan UNIB.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Unit Pelaksana Teknis terdiri atas:
a. UPT Perpustakaan;
b. UPT Bahasa;
c. UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional;
d. UPT Kearsipan; dan
e. UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.
(1) UPT Perpustakaan merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
UPT Perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan kepustakaan untuk keperluan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 96, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan;
b. penyusunan rencana kebutuhan dan penyediaan bahan pustaka;
c. pengolahan bahan pustaka;
d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka;
e. pemeliharaan bahan pustaka; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Perpustakaan.
UPT Perpustakaan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana kebutuhan, penyediaan, pengolahan, dan pemberian layanan pustaka serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara UPT Perpustakaan.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Perpustakaan.
(1) UPT Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang peningkatan kemampuan dan layanan kebahasaan.
(2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
UPT Bahasa mempunyai tugas melaksanakan peningkatan kemampuan dan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Bahasa;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pemberian layanan tes bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Bahasa.
UPT Bahasa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan program peningkatan kemampuan dan tes bahasa serta pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara UPT Bahasa.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Bahasa.
(1) UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kerja sama dan fasilitasi urusan internasional.
(2) Kepala UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerja Sama.
UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional mempunyai tugas melaksanakan urusan pengembangan kerja sama, pelayanan mahasiswa, www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidik, dan tenaga kependidikan asing, serta promosi internasional UNIB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106, UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional;
b. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional UNIB;
c. evaluasi dan pelaporan program kerja sama nasional dan internasional UNIB;
d. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
e. pelaksanaan promosi internasional UNIB; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional.
UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional terdiri atas:
a. Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional.
(1) UPT Kearsipan merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan arsip.
(2) Kepala UPT Kearsipan bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya.
UPT Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan arsip.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 111, UPT Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Kearsipan;
b. pelaksanaan pengelolaan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kearsipan.
UPT Kearsipan terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kompetensi mahasiswa di lingkungan UNIB.
(2) Kepala UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan dan peningkatan kompetensi mahasiswa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115, UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa;
b. pelaksanaan penyusunan program pengembangan kompetensi mahasiswa;
c. penyelenggaraan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi softskills mahasiswa;
d. penyediaan data dan informasi dunia kerja; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa terdiri atas:
a. Kepala;
b. Petugas Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional/Tenaga Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 huruf c,
Pasal 103 huruf c,
Pasal 108 huruf c,
Pasal 113 huruf c, dan
Pasal 117 huruf c mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Badan Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f merupakan unit kerja nonstruktural di bidang pengembangan dan pengelolaan usaha di lingkungan UNIB.
(2) Badan Pengembangan Bisnis dipimpin oleh seorang Kepala atau sebutan lain yang sejenis yang bertanggung jawab kepada Rektor.
Badan Pengembangan Bisnis mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan unit usaha dalam berbagai bidang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan dilingkungan UNIB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 120, Badan Pengembangan Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan unit usaha di lingkungan UNIB;
c. pelaksanaan pengembangan unit usaha;
d. pelaksanaan optimalisasi sumber-sumber pendanaan UNIB;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi unit usaha; dan
f. pelaksanaan penyusunan laporan Badan Pengembangan Bisnis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f diatur dengan Peraturan Rektor.