Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Pascasarjana dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan; dan b. Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan. (3) Wakil Direktur bertanggung jawab kepada Direktur Pascasarjana. (4) Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 67 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id