Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi minat, penalaran, dan informasi kemahasiswaan.
(2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan administrasi kegiatan mahasiswa, layanan kesejahteraan mahasiswa, dan urusan alumni.
Koreksi Anda
