Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi; b. penyajian data dan informasi; c. pemberian layanan data dan informasi; d. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan e. evaluasi pelaksanan rencana, program, dan anggaran. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda