Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bagian Umum dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan; b. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan d. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda