Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Wakil Dekan terdiri atas:
a. Wakil Dekan Bidang Akademik;
b. Wakil Dekan Bidang Sumber Daya;
c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
