Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan formasi dan pengadaan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. pelaksanaan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaksanaan urusan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
d. pelaksanaan urusan disiplin dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan.
Koreksi Anda
