Koreksi Pasal 126
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Kepala Biro, Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan Kepala Badan Pengembangan Bisnis menyampaikan laporan kepada Rektor dengan tembusan kepada Biro Umum dan Sumber Daya dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan UNIB.
Koreksi Anda
