Koreksi Pasal 122
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
