Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perencanaan kebutuhan barang milik negara;
b. pelaksanaan urusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan barang milik negara;
c. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan pendayagunaan barang milik negara;
d. pelaksanaan urusan inventarisasi barang milik negara; dan
e. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan barang milik negara.
Koreksi Anda
