Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Hukum dan Tata Laksana; c. Subbagian Rumah Tangga; dan d. Subbagian Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id