Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a mempunyai tugas memberikan layanan di bidang perencanaan, pembelajaran, kemahasiswaan, dan alumni.
Koreksi Anda
