Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional;
b. koordinasi pelaksanaan program kerja sama nasional dan internasional UNIB;
c. evaluasi dan pelaporan program kerja sama nasional dan internasional UNIB;
d. pelaksanaan layanan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan asing;
e. pelaksanaan promosi internasional UNIB; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Kerja Sama dan Layanan Internasional.
Koreksi Anda
