Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 huruf e dan Pasal 81 huruf e, dan Pasal 89 huruf e mempunyai tugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas jabatan fungsional masing- masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 92 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id