Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan kompetensi mahasiswa di lingkungan UNIB. (2) Kepala UPT Pengembangan Kompetensi Mahasiswa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda