Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kemahasiswaan dan alumni, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama di lingkungan Pascasarjana. (2) Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang administrasi umum, keuangan, kepegawaian, dan sarana prasarana.
Koreksi Anda