Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan penyusunan rencana pengembangan UNIB; d. pelaksanaan layanan pembelajaran; e. pelaksanaan registrasi mahasiswa; dan f. pelaksanaan layanan kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda