Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) huruf b mempunyai tugas melakukan urusan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kerja sama, www.djpp.kemenkumham.go.id dan sistem informasi di lingkungan Pascasarjana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 69 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id