Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pembelajaran;
c. Bagian Kemahasiswaan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
