Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan, Pembelajaran, dan Kemahasiswaan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Pembelajaran; c. Bagian Kemahasiswaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id