Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Wakil Dekan Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, perencanaan, sistem informasi, dan kerja sama.
(2) Wakil Dekan Bidang Sumber Daya mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang sumber daya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Dekan dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
