Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Bahasa merupakan unit pelaksana teknis di bidang peningkatan kemampuan dan layanan kebahasaan. (2) Kepala UPT Bahasa bertanggung jawab kepada Rektor dan dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 100 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id