Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan dan pengolahan data penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pelaksanaan urusan dokumentasi dan publikasi hasil penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; d. pemberian layanan informasi di bidang penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran; dan e. pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Lembaga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 84 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id