Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran. (2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi Anggaran mempunyai tugas melakukan monitoring dan evaluasi anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id