Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Subbagian Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan data alumni Fakultas.
(3) Subbagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan barang milik negara di lingkungan Fakultas.
(4) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, dan kepegawaian di lingkungan Fakultas.
Koreksi Anda
