Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bagian Tata Usaha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Pusat; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
