Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pascasarjana mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin dan melaksanakan penjaminan mutu program magister dan program doktor yang diselenggarakan oleh fakultas. (2) Pascasarjana dipimpin oleh Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Pascasarjana terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; dan b. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 66 — PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Pasal.id