Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang melaksanakan tugas di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengembangan pembelajaran, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk pendidikan.
(2) Lembaga dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Ketua dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Sekretaris Lembaga.
(4) Ketua dan Sekretaris Lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Lembaga terdiri atas :
a. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
b. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran; dan
c. Lembaga Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Koreksi Anda
