Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan urusan pembiayaan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi anggaran; dan
d. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Koreksi Anda
