Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 63 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Fakultas mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
