Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan dan Penyimpanan Karbon atau Carbon Capture and Storage yang selanjutnya disingkat CCS adalah kegiatan usaha yang mencakup penangkapan karbon dan/atau pengangkutan karbon tertangkap, penginjeksian dan penyimpanan karbon ke zona target injeksi dengan aman dan permanen sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik.
2. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah wilayah tertentu di wilayah INDONESIA untuk penyelenggaraan CCS.
3. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan INDONESIA.
4. Karbon adalah karbon dioksida (CAS 124-38-9) dengan spesifikasi konsentrasi tertentu yang berasal dari emisi yang ditangkap dan diproses dengan berbagai teknologi dengan memperhatikan standar dan kaidah keteknikan yang baik, yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, pembangkit listrik, industri, dan kegiatan penghasil emisi lainnya dari domestik atau luar negeri dengan tujuan untuk diinjeksikan ke zona target injeksi.
5. Zona Target Injeksi yang selanjutnya disingkat ZTI adalah sistem batuan dalam formasi geologi mencakup lapisan zona penyimpanan, lapisan zona penyangga, lapisan zona kedap dan perangkap geologi yang mampu menampung Karbon yang diinjeksikan, secara aman dan permanen serta memenuhi standar keamanan lingkungan.
6. Penangkapan Karbon adalah kegiatan usaha penangkapan dan pemrosesan Karbon dengan spesifikasi tertentu untuk selanjutnya diangkut dengan moda pengangkutan tertentu.
7. Pengangkutan Karbon Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Pengangkutan Karbon adalah kegiatan usaha pengangkutan Karbon dari fasilitas penangkapan dan/atau pemrosesan dengan moda pengangkutan pipa sampai dengan titik serah injeksi Karbon.
8. Penyimpanan Karbon adalah kegiatan usaha penginjeksian dan penyimpanan Karbon ke ZTI dengan aman dan permanen.
9. Izin Eksplorasi adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan eksplorasi ZTI di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui kegiatan akuisisi data, pengeboran, studi bawah permukaan, dan mitigasi risiko kebocoran ZTI.
10. Izin Transportasi Karbon Melalui Pipa yang selanjutnya disebut Izin Transportasi adalah izin yang diberikan pemerintah untuk Pengangkutan Karbon ke titik serah lokasi injeksi dengan moda pengangkutan pipa.
11. Izin Operasi Penyimpanan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah untuk melakukan kegiatan injeksi dan Penyimpanan Karbon di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
12. Eksplorasi ZTI adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai potensi ZTI Karbon di wilayah yang ditentukan.
13. Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon adalah rangkaian kegiatan dalam rangka menawarkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon tertentu kepada badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon pada suatu Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon atau seleksi terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
14. Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang selanjutnya disebut Lelang adalah mekanisme Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang wilayahnya disiapkan oleh pemerintah.
15. Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang selanjutnya disebut Seleksi Terbatas adalah mekanisme Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang wilayahnya diusulkan oleh badan usaha dan/atau bentuk usaha tetap.
16. Daftar Pendek adalah daftar badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan Menteri setelah dinyatakan memenuhi kualifikasi untuk dapat mengikuti Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas.
17. Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) yang selanjutnya disebut Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
18. Dokumen Lelang (Bid Document) adalah dokumen yang berisi informasi mengenai Lelang atau Seleksi Terbatas.
19. Dokumen Partisipasi (Participating Document) yang selanjutnya disebut Dokumen Partisipasi adalah dokumen yang diajukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap untuk mengikuti Lelang atau Seleksi Terbatas sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
20. Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification) yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan data dan/atau informasi aksi mitigasi dan aksi adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya.
21. Monitoring adalah proses atau kegiatan memeriksa, mengawasi, mengamati, mengukur, atau menentukan status suatu sistem secara terus-menerus atau berulang- ulang untuk mengidentifikasi perubahan dari rona awal atau perbedaan dari tingkat kinerja yang diharapkan.
22. Kebocoran adalah perpindahan Karbon keluar dari ZTl dan/atau pengangkutan.
23. Titik Penyerahan adalah flensa luar (outlet flange) dari pipa muat setelah pengukur Pengangkutan Karbon terakhir pada terminal penerimaan dan/atau titik(-titik) lainnya yang disepakati antara pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan penghasil Karbon atau pihak lain yang menyerahkan Karbon dalam perjanjian jasa Penyimpanan Karbon.
24. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
25. Bentuk Usaha Tetap adalah Badan Usaha yang didirikan dan berbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik INDONESIA.
26. Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau Badan Pengelola Migas Aceh.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
28. Kementerian adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
BAB II
KEBIJAKAN PENYIAPAN, PENETAPAN, DAN PENAWARAN WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertimbangan:
a. teknis;
b. ekonomis;
c. tingkat risiko; dan
d. efisiensi, berasaskan keterbukaan, keadilan, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat.
(3) Menteri melakukan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Dalam melakukan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri membentuk tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(5) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam pelaksanaan penyiapan, penetapan, dan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon kepada Menteri.
(6) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki fungsi:
a. panitia penyiapan;
b. panitia lelang;
c. panitia penilai;
d. konsultasi publik; dan
e. koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
(7) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memiliki susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggung jawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(8) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beranggotakan perwakilan dari:
a. unit di lingkungan Kementerian; dan
b. kementerian/lembaga terkait.
(9) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (7) memiliki tugas pokok dan fungsi serta kompetensi di bidang teknis, ekonomi, hukum, dan/atau bidang lain sesuai dengan kebutuhan.
(10) Dalam hal diperlukan untuk mendukung tugas pokok tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon, ketua tim sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi yang dibutuhkan.
(1) Menteri menyiapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Selain dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), usulan penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berasal dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(3) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon berdasarkan skema perizinan berusaha.
(4) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan area yang dapat berada di:
a. wilayah terbuka;
b. wilayah izin usaha pertambangan; dan/atau
c. Wilayah Kerja.
(5) Dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
(6) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan bertampalan (overlay) atau berada dalam 1 (satu) wilayah dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan data dan/atau pemanfaatan bersama fasilitas permukaan.
(7) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Lelang.
(8) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Seleksi Terbatas.
(9) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan berlokasi di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Menteri melakukan konfirmasi keberminatan pengusahaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon kepada Kontraktor.
(10) Kontraktor menyampaikan konfirmasi keberminatan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Dalam hal Kontraktor berminat, konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disertai dengan rencana pengusahaan termasuk skema pelaksanaan pengusahaan melalui skema perizinan berusaha atau berdasarkan kontrak kerja sama.
(12) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) akan dilakukan dengan skema perizinan berusaha, Kontraktor menyampaikan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan melalui Seleksi Terbatas.
(13) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) akan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama, mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta
penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(14) Dalam hal Wilayah Kerja dikelola oleh Kontraktor yang terdiri lebih dari satu pemegang partisipasi interes, surat konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai operator.
(15) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan balasan konfirmasi keberminatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kontraktor dianggap tidak berminat mengusahakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon.
Article 4
(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), dilaksanakan berdasarkan:
a. penilaian risiko awal; dan
b. evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, atau survei umum.
(2) Selain evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, evaluasi teknis dilakukan terhadap kegiatan pertambangan batubara dan data geologi bawah permukaan lainnya.
(3) Penilaian risiko awal dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi dibidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri.
(5) Berdasarkan hasil penilaian risiko dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi:
a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
e. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
f. jangka waktu izin;
g. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh.
(6) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan- ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Article 5
(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk dilakukan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan terhadap wilayah yang tidak dicadangkan dalam Lelang.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya usulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang mengajukan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang areanya meliputi atau bertampalan (overlay) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas area pada usulan pertama, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan evaluasi terhadap kedua usulan untuk MENETAPKAN Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Seleksi Terbatas.
(4) Dalam hal wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi atau bertampalan (overlay) kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan berikutnya harus menyesuaikan area usulannya dengan mengeluarkan area yang meliputi atau bertampalan (overlay) dari usulannya.
(5) Penyesuaian area usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
(6) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak menyampaikan penyesuaian area usulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas dinyatakan batal.
(1) Menteri menyiapkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Selain dilaksanakan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), usulan penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berasal dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(3) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon berdasarkan skema perizinan berusaha.
(4) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan area yang dapat berada di:
a. wilayah terbuka;
b. wilayah izin usaha pertambangan; dan/atau
c. Wilayah Kerja.
(5) Dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dilaksanakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.
(6) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan bertampalan (overlay) atau berada dalam 1 (satu) wilayah dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan dengan kerja sama pemanfaatan data dan/atau pemanfaatan bersama fasilitas permukaan.
(7) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Lelang.
(8) Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap melalui Seleksi Terbatas.
(9) Dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang disiapkan berlokasi di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, Menteri melakukan konfirmasi keberminatan pengusahaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon kepada Kontraktor.
(10) Kontraktor menyampaikan konfirmasi keberminatan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Dalam hal Kontraktor berminat, konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disertai dengan rencana pengusahaan termasuk skema pelaksanaan pengusahaan melalui skema perizinan berusaha atau berdasarkan kontrak kerja sama.
(12) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) akan dilakukan dengan skema perizinan berusaha, Kontraktor menyampaikan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk ditawarkan melalui Seleksi Terbatas.
(13) Dalam hal rencana pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) akan dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama, mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon, serta
penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(14) Dalam hal Wilayah Kerja dikelola oleh Kontraktor yang terdiri lebih dari satu pemegang partisipasi interes, surat konfirmasi keberminatan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disampaikan oleh Kontraktor yang bertindak sebagai operator.
(15) Dalam hal Kontraktor tidak menyampaikan balasan konfirmasi keberminatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Kontraktor dianggap tidak berminat mengusahakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon.
BAB Kedua
Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Melalui Lelang
(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7), dilaksanakan berdasarkan:
a. penilaian risiko awal; dan
b. evaluasi teknis atas hasil pengolahan data, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi, atau survei umum.
(2) Selain evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, evaluasi teknis dilakukan terhadap kegiatan pertambangan batubara dan data geologi bawah permukaan lainnya.
(3) Penilaian risiko awal dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi dibidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Menteri.
(5) Berdasarkan hasil penilaian risiko dan evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi:
a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
e. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
f. jangka waktu izin;
g. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh.
(6) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan- ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
BAB Ketiga
Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon Melalui Seleksi Terbatas
(1) Penyiapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8), dilakukan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk dilakukan Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan terhadap wilayah yang tidak dicadangkan dalam Lelang.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya usulan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang mengajukan usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang areanya meliputi atau bertampalan (overlay) lebih dari 50% (lima puluh persen) dari luas area pada usulan pertama, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan evaluasi terhadap kedua usulan untuk MENETAPKAN Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Seleksi Terbatas.
(4) Dalam hal wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi atau bertampalan (overlay) kurang dari atau sama dengan 50% (lima puluh persen), Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan berikutnya harus menyesuaikan area usulannya dengan mengeluarkan area yang meliputi atau bertampalan (overlay) dari usulannya.
(5) Penyesuaian area usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan.
(6) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak menyampaikan penyesuaian area usulan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas dinyatakan batal.
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 6 ayat (14), Menteri MENETAPKAN atau menolak usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. tata cara dan persyaratan pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI;
e. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
f. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
g. jangka waktu izin;
h. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI;
i. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh; dan
j. pengawasan izin oleh pemerintah.
Article 8
(1) Sebelum melakukan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon, Menteri berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga terkait.
(2) Koordinasi dengan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
a. memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; dan
b. memperoleh informasi rencana tata ruang.
(3) Koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang:
a. kehutanan dan lingkungan hidup;
b. tata ruang; dan/atau
c. kelautan dan perikanan.
(4) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan paling sedikit untuk:
a. memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; dan
b. penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI dengan tata ruang kehutanan dan perizinan lingkungan.
(5) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan paling sedikit untuk:
a. memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon berada di darat; dan
b. penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6) Koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan paling sedikit untuk:
a. memberikan penjelasan mengenai penawaran wilayah tertentu yang dianggap potensial sebagai Penyimpanan Karbon menjadi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam hal Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon berada di laut; dan
b. penyelarasan rencana kegiatan Eksplorasi ZTI dengan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
(1) Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme:
a. Lelang; dan/atau
b. Seleksi Terbatas.
(2) Pengumuman Lelang dan Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengumuman Wilayah Izin Penyimpanan Karbon paling sedikit melalui media elektronik; dan/atau
b. promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(3) Dalam pelaksanaan pengumuman dan/atau promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap termasuk Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek.
(5) Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diikuti oleh:
a. pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan; dan
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek.
Article 10
Article 11
Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilakukan terhadap Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Article 12
Pelaksanaan Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan secara elektronik.
Article 13
(1) Menteri menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang (Bid Document) untuk setiap Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang akan ditawarkan.
(2) Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tata cara dan jadwal yang terdiri atas:
1. pendaftaran;
2. akses Dokumen Lelang (Bid Document);
3. penyampaian Dokumen Partisipasi; dan
4. forum klarifikasi dan/atau penjelasan umum;
b. informasi geologi dan potensi sumber daya Penyimpanan Karbon (geological synopsis);
c. ketersediaan data dan/atau paket data di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang ditawarkan;
d. penilaian risiko awal;
e. informasi tata guna lahan, infrastruktur, dan informasi geospasial lainnya yang tersedia di dalam dan/atau sekitar Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang ditawarkan; dan
f. informasi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi.
(3) Penyusunan jadwal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(4) Paket data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kumpulan data yang termasuk data dasar, data olahan, dan/atau data interpretasi yang digunakan untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Article 14
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sesuai dengan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diminati.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Dalam hal calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas membentuk konsorsium, masing-masing anggota konsorsium wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document).
Article 15
Article 16
(1) Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan kepada tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam bentuk dokumen digital serta wajib diunggah pada laman Kementerian untuk pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas.
(2) Penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu:
a. untuk Lelang, paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender; dan
b. untuk Seleksi Terbatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak tanggal akses Dokumen Lelang (Bid Document).
(3) Dalam hal hari terakhir batas waktu penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas waktu penyerahan Dokumen Partisipasi jatuh pada hari kerja berikutnya.
(4) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas yang telah menyerahkan Dokumen Partisipasi diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat sebagai peserta Lelang atau Seleksi Terbatas.
(6) Calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dalam proses penyerahan Dokumen Partisipasi dapat melakukan klarifikasi hingga 7 (tujuh) hari kalender sebelum berakhirnya masa penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan.
(8) Dalam hal peserta Lelang atau Seleksi Terbatas menyampaikan informasi dan dokumen yang tidak benar, peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah diserahkan peserta Lelang atau Seleksi Terbatas menjadi dokumen milik negara yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pihak lain untuk keperluan yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 18
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak lengkap setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan, peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
(3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
Article 19
(1) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang memenuhi syarat pembukaan dan pemeriksaan dokumen.
(2) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon.
(3) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi.
(4) Hasil dari penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
Article 20
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
a. penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
b. penilaian keuangan; dan
c. penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Penilaian akhir terhadap Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(3) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kemampuan finansial untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon.
(4) Penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap:
a. pengalaman di bidang kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS;
b. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA.
(5) Dalam rangka penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(6) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang disampaikan oleh peserta Lelang yang termasuk dalam Daftar Pendek, hanya meliputi penilaian teknis.
Article 21
(1) Pelaksanaan penilaian teknis yang dilakukan terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. komitmen kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
b. komitmen survei seismik, yang meliputi jenis (2D atau 3D), desain survei dan kuantitas; dan/atau
c. komitmen jumlah pemboran sumur dan rencana lokasinya.
(2) Komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil evaluasi dan justifikasi teknis sesuai kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang disajikan.
Article 22
(1) Dalam hal Kontraktor mengusulkan pengusahaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon di Wilayah Kerja Kontraktor dengan menggunakan skema Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan Kontraktor telah melakukan kegiatan pengambilan data lapangan dan studi ZTI serta dengan mempertimbangkan kelayakan teknis, data lapangan dan hasil studi ZTI dapat dipertimbangkan untuk tidak menjadi komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang dipersyaratkan dalam penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(2) Kegiatan pengambilan data lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemboran, akuisisi data seismik, dan/atau kegiatan pengambilan data lapangan lainnya.
Article 23
(1) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan penilaian pertama dalam penentuan peringkat.
(2) Penilaian keuangan yang meliputi kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf e, Pasal 10 ayat (11) huruf c, dan Pasal 20 ayat (3) merupakan penilaian kedua dalam penentuan peringkat.
(3) Penilaian kinerja yang meliputi pengalaman, kemampuan teknis dan kepatuhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf f, Pasal 10 ayat (11) huruf d, dan Pasal 20 ayat (4) merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas kepada Menteri
Article 24
(1) Dalam hal berdasarkan urutan peringkat calon pemenang Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bukan merupakan peringkat pertama, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon diberikan hak untuk menyamakan penawaran (right to match) ke penawaran tertinggi dari peserta Seleksi Terbatas peringkat pertama.
(2) Hak untuk menyamakan penawaran (right to match) ke penawaran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyamai jenis dan jumlah komitmen penawaran tertinggi.
(3) Dalam hal pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bersedia menyamakan penawaran ke penawaran tertinggi dan didukung dengan kemampuan finansial, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat diberikan peringkat pertama.
(4) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon membuat berita acara pelaksanaan right to match dan menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Seleksi Terbatas kepada Menteri.
Article 25
Article 26
(1) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyerahkan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf m dan ayat (3) huruf l yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi.
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 6 (enam) bulan sejak saat penyerahan Dokumen Partisipasi dan dapat diperpanjang terkait dengan proses pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas.
(3) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III.
(4) Jaminan dari bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kesanggupan bank umum untuk menjamin dan menyediakan pendanaan yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) dari peserta
Lelang atau Seleksi Terbatas.
(5) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri.
(6) Atas jaminan yang ditujukan kepada Menteri, dilakukan verifikasi validitas jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bank penerbit.
(7) Dalam hal penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), jaminan penawaran dicairkan oleh Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dalam hal:
a. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak ditetapkan sebagai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas; atau
b. pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas telah membayar kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation).
(1) Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh Menteri dengan mekanisme:
a. Lelang; dan/atau
b. Seleksi Terbatas.
(2) Pengumuman Lelang dan Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pengumuman Wilayah Izin Penyimpanan Karbon paling sedikit melalui media elektronik; dan/atau
b. promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(3) Dalam pelaksanaan pengumuman dan/atau promosi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menunjuk pihak lain yang memiliki kemampuan, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Lelang Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diikuti oleh Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap termasuk Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek.
(5) Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat diikuti oleh:
a. pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan; dan
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan dalam Daftar Pendek.
(1) Menteri membuka pendaftaran Daftar Pendek maksimum 1 (satu) tahun sekali melalui laman Kementerian yang berisikan tata waktu pembukaan dan penetapan beserta persyaratan.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mendaftar Daftar Pendek menyerahkan dokumen pendaftaran yang berisikan:
a. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang
sedang dijalankan;
2. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada;
3. Pemilik Manfaat; dan
4. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus;
b. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya; dan
c. persyaratan lain dalam pendaftaran Daftar Pendek.
(3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat sebagai pendaftar Daftar Pendek.
(4) Pendaftar Daftar Pendek bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan.
(5) Dalam hal pendaftar Daftar Pendek menyampaikan informasi dan dokumen yang tidak benar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(7) Dalam hal dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan, pendaftar Daftar Pendek dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
(8) Hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(9) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan penilaian atas dokumen pendaftaran yang memenuhi syarat pembukaan dan pemeriksaan dokumen.
(10) Penilaian atas dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(11) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) didasarkan atas kriteria:
a. kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS;
b. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;
c. kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon; dan
d. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA.
(12) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(11), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(13) Hasil pelaksanaan penilaian dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(14) Berdasarkan hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan hasil pelaksanaan penilaian dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (13), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan usulan daftar Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan dalam Daftar Pendek kepada Menteri yang paling sedikit meliputi:
a. nama Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap;
b. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus;
c. Pemilik Manfaat;
d. alamat resmi Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap;
e. bidang usaha yang sedang dijalankan;
f. perusahaan induk atau afiliasinya (bila ada); dan
g. jangka waktu berlakunya Daftar Pendek.
(15) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(14), Menteri MENETAPKAN Daftar Pendek.
Lelang dan Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilakukan terhadap Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(1) Menteri menyiapkan dan menerbitkan Dokumen Lelang (Bid Document) untuk setiap Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang akan ditawarkan.
(2) Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. tata cara dan jadwal yang terdiri atas:
1. pendaftaran;
2. akses Dokumen Lelang (Bid Document);
3. penyampaian Dokumen Partisipasi; dan
4. forum klarifikasi dan/atau penjelasan umum;
b. informasi geologi dan potensi sumber daya Penyimpanan Karbon (geological synopsis);
c. ketersediaan data dan/atau paket data di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang ditawarkan;
d. penilaian risiko awal;
e. informasi tata guna lahan, infrastruktur, dan informasi geospasial lainnya yang tersedia di dalam dan/atau sekitar Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang ditawarkan; dan
f. informasi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi.
(3) Penyusunan jadwal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(4) Paket data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kumpulan data yang termasuk data dasar, data olahan, dan/atau data interpretasi yang digunakan untuk Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
Article 14
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap calon peserta Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sesuai dengan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diminati.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah membeli Dokumen Lelang (Bid Document) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dan dilaporkan kepada Menteri.
(3) Dalam hal calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas membentuk konsorsium, masing-masing anggota konsorsium wajib membeli Dokumen Lelang (Bid Document).
(1) Calon peserta Lelang dan Seleksi Terbatas wajib menyerahkan Dokumen Partisipasi.
(2) Dalam hal calon peserta Lelang yang tidak termasuk di dalam Daftar Pendek yang masih berlaku akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Lelang, menyerahkan Dokumen Partisipasi yang terdiri atas:
a. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Direksi atau yang diberikan kuasa oleh Direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
b. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan
komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI;
c. komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa:
1. kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
2. akuisisi data seismik yang meliputi jenis, rencana lintasan, kuantitas survei seismik, rencana perolehan data; dan/atau
3. rencana lokasi pemboran sumur berdasarkan hasil evaluasi geologi dan geofisika, serta justifikasi teknis (engineering), yang disampaikan dalam suatu laporan teknis dan montage yang paling sedikit meliputi konsep Eksplorasi ZTI, lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI, serta potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang sesuai dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan melampirkan bukti perolehannya;
d. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi;
e. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan;
f. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
g. studi dampak terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada;
h. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang sedang dijalankan.
2. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada;
3. Pemilik Manfaat; dan
4. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus.
i. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya;
j. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid Document);
k. surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang untuk calon peserta Lelang yang membentuk konsorsium;
l. surat dukungan dari perusahaan induk atau afiliasi yang menyatakan bahwa perusahaan induk atau afiliasi mendukung atas pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
m. asli jaminan penawaran;
n. surat pernyataan dari calon peserta Lelang untuk tunduk pada hasil Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diumumkan pemerintah;
dan
o. kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
(3) Dalam hal calon peserta Seleksi Terbatas akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Seleksi Terbatas atau dalam hal calon peserta Lelang yang termasuk di dalam Daftar Pendek yang masih berlaku akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Lelang, menyerahkan Dokumen Partisipasi yang terdiri atas:
a. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh direksi atau yang diberikan kuasa oleh direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
b. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI;
c. komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa:
1. kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
2. akuisisi data seismik yang meliputi jenis, rencana lintasan, kuantitas survei seismik, dan rencana perolehan data; dan/atau
3. rencana lokasi pemboran sumur berdasarkan hasil evaluasi geologi dan geofisika, serta justifikasi teknis (engineering), yang disampaikan dalam suatu laporan teknis dan montage yang paling sedikit meliputi konsep Eksplorasi ZTI, lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI, serta potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang sesuai dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan melampirkan bukti perolehannya;
d. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi;
e. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan;
f. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
g. studi dampak terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada;
h. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid Document);
i. untuk calon peserta Seleksi Terbatas yang membentuk konsorsium dengan/antaranggota Daftar Pendek, menyerahkan surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang;
j. untuk calon peserta Lelang yang membentuk konsorsium, menyerahkan surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang;
k. surat dukungan dari perusahaan induk atau afiliasi yang menyatakan bahwa perusahaan induk atau afiliasi mendukung atas pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
l. asli jaminan penawaran;
m. surat pernyataan dari calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas untuk tunduk pada hasil Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diumumkan pemerintah; dan
n. kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
Article 16
(1) Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disampaikan kepada tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dalam bentuk dokumen digital serta wajib diunggah pada laman Kementerian untuk pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas.
(2) Penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam jangka waktu:
a. untuk Lelang, paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender; dan
b. untuk Seleksi Terbatas, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak tanggal akses Dokumen Lelang (Bid Document).
(3) Dalam hal hari terakhir batas waktu penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, batas waktu penyerahan Dokumen Partisipasi jatuh pada hari kerja berikutnya.
(4) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu penyerahan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas yang telah menyerahkan Dokumen Partisipasi diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat sebagai peserta Lelang atau Seleksi Terbatas.
(6) Calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dalam proses penyerahan Dokumen Partisipasi dapat melakukan klarifikasi hingga 7 (tujuh) hari kalender sebelum berakhirnya masa penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan.
(8) Dalam hal peserta Lelang atau Seleksi Terbatas menyampaikan informasi dan dokumen yang tidak benar, peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan gugur dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 yang telah diserahkan peserta Lelang atau Seleksi Terbatas menjadi dokumen milik negara yang bersifat rahasia dan hanya dapat dibuka kepada pihak lain untuk keperluan yang dapat dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(2) Dalam hal Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak lengkap setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan, peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
(3) Hasil pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(1) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang memenuhi syarat pembukaan dan pemeriksaan dokumen.
(2) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon.
(3) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi.
(4) Hasil dari penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(1) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) meliputi:
a. penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
b. penilaian keuangan; dan
c. penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
(2) Penilaian akhir terhadap Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) merupakan penilaian teknis terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(3) Penilaian keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap kemampuan finansial untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon.
(4) Penilaian kinerja Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan terhadap:
a. pengalaman di bidang kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS;
b. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; dan
c. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA.
(5) Dalam rangka penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(6) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang disampaikan oleh peserta Lelang yang termasuk dalam Daftar Pendek, hanya meliputi penilaian teknis.
Article 21
(1) Pelaksanaan penilaian teknis yang dilakukan terhadap komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. komitmen kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
b. komitmen survei seismik, yang meliputi jenis (2D atau 3D), desain survei dan kuantitas; dan/atau
c. komitmen jumlah pemboran sumur dan rencana lokasinya.
(2) Komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas hasil evaluasi dan justifikasi teknis sesuai kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang disajikan.
Article 22
(1) Dalam hal Kontraktor mengusulkan pengusahaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon di Wilayah Kerja Kontraktor dengan menggunakan skema Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan Kontraktor telah melakukan kegiatan pengambilan data lapangan dan studi ZTI serta dengan mempertimbangkan kelayakan teknis, data lapangan dan hasil studi ZTI dapat dipertimbangkan untuk tidak menjadi komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang dipersyaratkan dalam penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(2) Kegiatan pengambilan data lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemboran, akuisisi data seismik, dan/atau kegiatan pengambilan data lapangan lainnya.
BAB Kesembilan
Urutan Peringkat Pemenang Lelang dan Seleksi Terbatas
(1) Penilaian teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan penilaian pertama dalam penentuan peringkat.
(2) Penilaian keuangan yang meliputi kemampuan finansial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf e, Pasal 10 ayat (11) huruf c, dan Pasal 20 ayat (3) merupakan penilaian kedua dalam penentuan peringkat.
(3) Penilaian kinerja yang meliputi pengalaman, kemampuan teknis dan kepatuhan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf f, Pasal 10 ayat (11) huruf d, dan Pasal 20 ayat (4) merupakan penilaian ketiga dalam penentuan peringkat.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan penilaian akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas kepada Menteri
Article 24
(1) Dalam hal berdasarkan urutan peringkat calon pemenang Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bukan merupakan peringkat pertama, pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon diberikan hak untuk menyamakan penawaran (right to match) ke penawaran tertinggi dari peserta Seleksi Terbatas peringkat pertama.
(2) Hak untuk menyamakan penawaran (right to match) ke penawaran tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menyamai jenis dan jumlah komitmen penawaran tertinggi.
(3) Dalam hal pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bersedia menyamakan penawaran ke penawaran tertinggi dan didukung dengan kemampuan finansial, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pengusul Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat diberikan peringkat pertama.
(4) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon membuat berita acara pelaksanaan right to match dan menyampaikan urutan peringkat calon pemenang Seleksi Terbatas kepada Menteri.
BAB Kesepuluh
Penetapan dan Pengumuman Pemenang Lelang dan Seleksi Terbatas
(1) Menteri menetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas berdasarkan penyampaian urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (4).
(2) Penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nama Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas;
c. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi; dan
e. ketentuan lain.
(3) Berdasarkan penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan pemenang dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang paling sedikit mencantumkan ketentuan:
a. kewajiban penyerahan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
b. kewajiban pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. kesempatan bagi pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas untuk membentuk entitas baru yang akan mendapatkan Izin Eksplorasi atau menunjuk afiliasinya yang akan mengajukan Izin Eksplorasi;
d. kesempatan bagi konsorsium pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang melakukan joint bidding untuk membentuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap joint venture;
e. kewajiban mengajukan Izin Eksplorasi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission); dan
f. kewajiban memenuhi dan melaksanakan ketentuan- ketentuan pokok Izin Eksplorasi dan ketentuan lain dalam keputusan Menteri.
(4) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyampaikan surat kesanggupan pemenuhan ketentuan yang tercantum di dalam surat pemberitahuan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(5) Dalam hal pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengundurkan diri;
b. tidak menyampaikan surat kesanggupan; dan/atau
c. tidak mengajukan permohonan Izin Eksplorasi di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sesuai jangka waktu yang diberikan, dinyatakan batal sebagai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas.
(6) Pembentukan entitas baru, joint venture, atau penunjukan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas atau perusahaan induknya yang dibuktikan dengan dokumen struktur Pemilik Manfaat.
(7) Informasi jumlah dan nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap peserta dan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas bersifat terbuka.
BAB Kesebelas
Jaminan Penawaran dan Jaminan Pelaksanaan Komitmen Pasti Eksplorasi ZTI
(1) Peserta Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyerahkan jaminan penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf m dan ayat (3) huruf l yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) pada saat penyerahan Dokumen Partisipasi.
(2) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 6 (enam) bulan sejak saat penyerahan Dokumen Partisipasi dan dapat diperpanjang terkait dengan proses pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas.
(3) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III.
(4) Jaminan dari bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa kesanggupan bank umum untuk menjamin dan menyediakan pendanaan yang besarnya 100% (seratus persen) dari nilai kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) dari peserta
Lelang atau Seleksi Terbatas.
(5) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri.
(6) Atas jaminan yang ditujukan kepada Menteri, dilakukan verifikasi validitas jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada bank penerbit.
(7) Dalam hal penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), jaminan penawaran dicairkan oleh Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jaminan penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan kepada peserta Lelang atau Seleksi Terbatas dalam hal:
a. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tidak ditetapkan sebagai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas; atau
b. pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas telah membayar kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation).
(1) Menteri memberikan Izin Eksplorasi kepada pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai dengan komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(2) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. Badan Usaha;
b. Bentuk Usaha Tetap; atau
c. konsorsium Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
(3) Dalam hal Izin Eksplorasi diberikan kepada konsorsium Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. masing-masing anggota konsorsium tercantum dalam Izin Eksplorasi dengan salah satu anggota konsorsium menjadi operator;
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditunjuk menjadi operator wajib memiliki porsi keanggotaan konsorsium paling besar; dan
c. seluruh anggota konsorsium terikat kepada ketentuan-ketentuan pokok kegiatan Eksplorasi ZTI dan bertanggung jawab secara penuh terhadap pelaksanaan Izin Eksplorasi.
(4) Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan pemegang Izin Eksplorasi dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon lainnya.
(5) Pemegang Izin Eksplorasi dilarang memindahtangankan Izin Eksplorasi.
(6) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun.
(7) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dengan mempertimbangkan:
a. kinerja pemegang izin; dan
b. dibutuhkannya waktu tambahan kegiatan Eksplorasi ZTI dan/atau data tambahan; atau
c. dibutuhkannya waktu tambahan penyusunan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan For Development and Operation) ZTI.
(8) Izin Eksplorasi paling sedikit memuat:
a. identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan izin;
b. rencana kerja pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. tata cara dan persyaratan pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI;
d. jangka waktu izin;
e. pengawasan izin oleh pemerintah; dan
f. kewajiban:
1. menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya;
2. membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja;
3. melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
4. melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui;
5. menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
7. melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. menjamin mutu data yang dihasilkan dari kegiatan Eksplorasi ZTI;
9. melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
10. menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
11. menyertakan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI;
12. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di INDONESIA;
14. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
15. menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
16. menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya;
17. memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya;
18. melaksanakan kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI;
19. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; dan
20. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 29
(1) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) sebelum mengajukan Izin Eksplorasi.
(2) Permohonan Izin Eksplorasi harus diajukan kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan sebagai pemenang Lelang atau
Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(3) Dalam hal pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas tidak menyampaikan permohonan Izin Eksplorasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan mengundurkan diri, kecuali terdapat alasan yang wajar dan dapat diterima.
(4) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas telah dinyatakan mengundurkan diri, Wilayah Izin Penyimpanan Karbon berstatus terbuka dan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri untuk ditawarkan melalui Lelang atau diusulkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk ditawarkan melalui Seleksi Terbatas.
(5) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas membayar kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) sebelum mengajukan Izin Eksplorasi.
Article 30
(1) Izin Eksplorasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas atau perusahaan induknya;
c. surat permohonan;
d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; dan
e. Keputusan Menteri mengenai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI;
b. laporan teknis dan montage;
c. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi; dan
d. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
Article 31
Article 32
(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a.
(2) Rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung dalam melakukan evaluasi rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Izin Eksplorasi dapat menyampaikan perbaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Dalam hal perbaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dan memenuhi kriteria, Menteri memberikan persetujuan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI.
(6) Untuk mendukung evaluasi rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Eksplorasi menyampaikan daftar pengadaan barang dan jasa serta tata waktu pengadaannya.
(7) Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara mandiri oleh pemegang Izin Eksplorasi.
(8) Pemegang Izin Eksplorasi wajib melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(5).
Article 33
(1) Pemegang Izin Eksplorasi dapat mengajukan perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI pada tahun berjalan dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah kegiatan
komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(2) Perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang Izin Eksplorasi dalam hal:
a. terjadi keadaaan kahar;
b. terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang menghalangi kegiatan Eksplorasi ZTI;
c. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan Eksplorasi ZTI;
dan/atau
d. terdapat perbedaan hasil kegiatan Eksplorasi ZTI dari asumsi awal.
(3) Dalam hal perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI meliputi perubahan jenis kegiatan komitmen pasti Eksplorasi ZTI, wajib didukung dengan alasan yang wajar dan mendapatkan persetujuan Menteri.
Article 34
Pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, persetujuan, dan perubahan rencana pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 35
(1) Pemegang Izin Eksplorasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI secara:
a. berkala; dan/atau
b. insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (5), dengan menyertakan data dukung:
a. kemajuan kegiatan;
b. penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
c. evaluasi; dan
d. kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Eksplorasi, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Pemegang Izin Eksplorasi melakukan pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan tahap kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan oleh Menteri.
Article 36
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin Eksplorasi atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
b. rekonsiliasi dengan pemegang Izin Eksplorasi dan/atau pihak terkait;
c. permintaan laporan; dan/atau
d. metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
(1) Menteri memberikan Izin Eksplorasi kepada pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai dengan komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(2) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. Badan Usaha;
b. Bentuk Usaha Tetap; atau
c. konsorsium Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
(3) Dalam hal Izin Eksplorasi diberikan kepada konsorsium Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. masing-masing anggota konsorsium tercantum dalam Izin Eksplorasi dengan salah satu anggota konsorsium menjadi operator;
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditunjuk menjadi operator wajib memiliki porsi keanggotaan konsorsium paling besar; dan
c. seluruh anggota konsorsium terikat kepada ketentuan-ketentuan pokok kegiatan Eksplorasi ZTI dan bertanggung jawab secara penuh terhadap pelaksanaan Izin Eksplorasi.
(4) Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan pemegang Izin Eksplorasi dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon lainnya.
(5) Pemegang Izin Eksplorasi dilarang memindahtangankan Izin Eksplorasi.
(6) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun.
(7) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dengan mempertimbangkan:
a. kinerja pemegang izin; dan
b. dibutuhkannya waktu tambahan kegiatan Eksplorasi ZTI dan/atau data tambahan; atau
c. dibutuhkannya waktu tambahan penyusunan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan For Development and Operation) ZTI.
(8) Izin Eksplorasi paling sedikit memuat:
a. identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan izin;
b. rencana kerja pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. tata cara dan persyaratan pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI;
d. jangka waktu izin;
e. pengawasan izin oleh pemerintah; dan
f. kewajiban:
1. menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya;
2. membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja;
3. melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
4. melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui;
5. menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
7. melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. menjamin mutu data yang dihasilkan dari kegiatan Eksplorasi ZTI;
9. melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
10. menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
11. menyertakan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI;
12. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di INDONESIA;
14. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
15. menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
16. menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya;
17. memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya;
18. melaksanakan kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI;
19. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; dan
20. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) sebelum mengajukan Izin Eksplorasi.
(2) Permohonan Izin Eksplorasi harus diajukan kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) paling lama 12 (dua belas) bulan setelah Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan sebagai pemenang Lelang atau
Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(3) Dalam hal pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas tidak menyampaikan permohonan Izin Eksplorasi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan mengundurkan diri, kecuali terdapat alasan yang wajar dan dapat diterima.
(4) Dalam hal Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas telah dinyatakan mengundurkan diri, Wilayah Izin Penyimpanan Karbon berstatus terbuka dan dapat ditetapkan kembali oleh Menteri untuk ditawarkan melalui Lelang atau diusulkan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk ditawarkan melalui Seleksi Terbatas.
(5) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas membayar kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation) sebelum mengajukan Izin Eksplorasi.
Article 30
(1) Izin Eksplorasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas atau perusahaan induknya;
c. surat permohonan;
d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap; dan
e. Keputusan Menteri mengenai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI;
b. laporan teknis dan montage;
c. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi; dan
d. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e serta ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa salinan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
BAB Ketiga
Penyusunan dan Penyampaian Rencana Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi ZTI
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI, pemegang Izin Eksplorasi wajib:
a. menyusun dan menyampaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
b. menyusun dan menyampaikan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI kepada Menteri; dan
c. membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles) dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja.
(2) Prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. pemanfaatan data dan fasilitas bersama;
b. penilaian dampak risiko terhadap operasi, keselamatan, lingkungan dan sosial; dan
c. tanggung jawab masing-masing pihak.
(3) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI, rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI, dan prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem informasi sesuai format dan tata waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pelaksanaan komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan rencana pelaksanaan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI, yang terdiri atas kegiatan:
a. geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
b. akuisisi data seismik dan/atau reprocessing data seismik;
c. pengeboran sumur eksplorasi atau sumur appraisal;
dan/atau
d. kegiatan lain yang terkait dengan Eksplorasi ZTI.
(5) Penyusunan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai kajian paling sedikit meliputi:
a. aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan; dan
b. aspek perizinan dan dampak sosial.
(6) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya Izin Eksplorasi.
(7) Dalam hal komitmen pasti Eksplorasi ZTI tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan sesuai dengan rencana pelaksanaan komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diperlukan perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI yang disetujui Menteri.
BAB Keempat
Evaluasi dan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi ZTI
(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a.
(2) Rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung dalam melakukan evaluasi rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(4) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemegang Izin Eksplorasi dapat menyampaikan perbaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI untuk mendapatkan persetujuan.
(5) Dalam hal perbaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dan memenuhi kriteria, Menteri memberikan persetujuan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI.
(6) Untuk mendukung evaluasi rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang Izin Eksplorasi menyampaikan daftar pengadaan barang dan jasa serta tata waktu pengadaannya.
(7) Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara mandiri oleh pemegang Izin Eksplorasi.
(8) Pemegang Izin Eksplorasi wajib melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai dengan rencana kerja yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(5).
BAB Kelima
Perubahan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Eksplorasi ZTI
(1) Pemegang Izin Eksplorasi dapat mengajukan perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI pada tahun berjalan dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah kegiatan
komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(2) Perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang Izin Eksplorasi dalam hal:
a. terjadi keadaaan kahar;
b. terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang menghalangi kegiatan Eksplorasi ZTI;
c. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan Eksplorasi ZTI;
dan/atau
d. terdapat perbedaan hasil kegiatan Eksplorasi ZTI dari asumsi awal.
(3) Dalam hal perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI meliputi perubahan jenis kegiatan komitmen pasti Eksplorasi ZTI, wajib didukung dengan alasan yang wajar dan mendapatkan persetujuan Menteri.
Article 34
Pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, persetujuan, dan perubahan rencana pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pemegang Izin Eksplorasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI secara:
a. berkala; dan/atau
b. insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan setelah mendapatkan persetujuan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan ayat (5), dengan menyertakan data dukung:
a. kemajuan kegiatan;
b. penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
c. evaluasi; dan
d. kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Eksplorasi, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Pemegang Izin Eksplorasi melakukan pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan tahap kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan oleh Menteri.
BAB Ketujuh
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Eksplorasi
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin Eksplorasi atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan kegiatan Ekplorasi ZTI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
b. rekonsiliasi dengan pemegang Izin Eksplorasi dan/atau pihak terkait;
c. permintaan laporan; dan/atau
d. metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
BAB VII
RENCANA PENGEMBANGAN DAN OPERASI (PLAN FOR DEVELOPMENT AND OPERATION) ZTI
(1) Dalam hal berdasarkan kegiatan Eksplorasi ZTI terbukti memiliki potensi kapasitas Penyimpanan Karbon yang komersial, pemegang Izin Eksplorasi mengajukan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI kepada Menteri.
(2) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Izin Eksplorasi atau perpanjangannya.
(3) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kajian yang paling sedikit terdiri atas:
a. geologi;
b. geofisika;
c. petrofisika;
d. teknik reservoir;
e. geomekanik;
f. geokimia;
g. hidrogeologi;
h. operasi pengolahan, pengangkutan, injeksi, dan penyimpanan;
i. keekonomian;
j. keteknikan;
k. keselamatan dan lingkungan;
l. evaluasi dan mitigasi risiko;
m. penutupan; dan
n. Monitoring dan MRV.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a. hasil kajian aspek sub-surface:
1. estimasi kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan melalui pemodelan statis dan dinamis pada ZTI;
2. kedalaman dan ketebalan ZTI;
3. integritas ZTI;
4. konduktivitas hidrolik ZTI; dan
5. pemodelan dinamis sebaran Karbon selama dan setelah periode tertentu injeksi;
b. hasil kajian aspek operasi meliputi kajian dari:
1. transportasi Karbon;
2. estimasi pengurangan Karbon atau Karbon yang akan diinjeksikan;
3. integritas sumur pada sumur injeksi Karbon, sumur pengawasan, dan/atau sumur tinggal (abandoned well) jika ada di sekitarnya yang berpotensi menjadi sumber Kebocoran;
4. desain dan rencana pelaksanaan pengeboran sumur injeksi Karbon;
5. kebutuhan dan spesifikasi fasilitas permukaan untuk kegiatan operasi injeksi;
6. integritas fasilitas permukaan yang diperlukan;
7. laju alir dan tekanan injeksi;
8. kenaikan tekanan ZTI akibat kegiatan injeksi;
dan
9. jangka waktu injeksi;
c. rencana anggaran pengeboran sumur injeksi Karbon;
d. kajian aspek keekonomian beserta usulan besaran nilai royalti;
e. kajian aspek keselamatan kerja;
f. penilaian dan mitigasi risiko untuk penyimpanan jangka panjang termasuk dampak lingkungan, sosial, dan keterlibatan publik mengacu pada persetujuan lingkungan;
g. rencana komersialisasi dan pemanfaatan kapasitas Penyimpanan Karbon; dan
h. rencana Monitoring dan MRV yang memuat tahap persiapan kegiatan, selama operasi sampai dengan setelah penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon, yang disusun sesuai standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik.
(5) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
Article 38
(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyampaikan tanggapan atas permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI, dan pemegang Izin Eksplorasi dapat menyampaikan perbaikan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Article 39
Dalam hal Menteri memberikan persetujuan atas Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI, pemegang Izin Eksplorasi dapat melanjutkan ke tahap permohonan Izin Operasi Penyimpanan.
BAB Kesatu
Pengajuan Persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI
(1) Dalam hal berdasarkan kegiatan Eksplorasi ZTI terbukti memiliki potensi kapasitas Penyimpanan Karbon yang komersial, pemegang Izin Eksplorasi mengajukan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI kepada Menteri.
(2) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu Izin Eksplorasi atau perpanjangannya.
(3) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kajian yang paling sedikit terdiri atas:
a. geologi;
b. geofisika;
c. petrofisika;
d. teknik reservoir;
e. geomekanik;
f. geokimia;
g. hidrogeologi;
h. operasi pengolahan, pengangkutan, injeksi, dan penyimpanan;
i. keekonomian;
j. keteknikan;
k. keselamatan dan lingkungan;
l. evaluasi dan mitigasi risiko;
m. penutupan; dan
n. Monitoring dan MRV.
(4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terdiri atas:
a. hasil kajian aspek sub-surface:
1. estimasi kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan melalui pemodelan statis dan dinamis pada ZTI;
2. kedalaman dan ketebalan ZTI;
3. integritas ZTI;
4. konduktivitas hidrolik ZTI; dan
5. pemodelan dinamis sebaran Karbon selama dan setelah periode tertentu injeksi;
b. hasil kajian aspek operasi meliputi kajian dari:
1. transportasi Karbon;
2. estimasi pengurangan Karbon atau Karbon yang akan diinjeksikan;
3. integritas sumur pada sumur injeksi Karbon, sumur pengawasan, dan/atau sumur tinggal (abandoned well) jika ada di sekitarnya yang berpotensi menjadi sumber Kebocoran;
4. desain dan rencana pelaksanaan pengeboran sumur injeksi Karbon;
5. kebutuhan dan spesifikasi fasilitas permukaan untuk kegiatan operasi injeksi;
6. integritas fasilitas permukaan yang diperlukan;
7. laju alir dan tekanan injeksi;
8. kenaikan tekanan ZTI akibat kegiatan injeksi;
dan
9. jangka waktu injeksi;
c. rencana anggaran pengeboran sumur injeksi Karbon;
d. kajian aspek keekonomian beserta usulan besaran nilai royalti;
e. kajian aspek keselamatan kerja;
f. penilaian dan mitigasi risiko untuk penyimpanan jangka panjang termasuk dampak lingkungan, sosial, dan keterlibatan publik mengacu pada persetujuan lingkungan;
g. rencana komersialisasi dan pemanfaatan kapasitas Penyimpanan Karbon; dan
h. rencana Monitoring dan MRV yang memuat tahap persiapan kegiatan, selama operasi sampai dengan setelah penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon, yang disusun sesuai standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik.
(5) Permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
BAB Kedua
Evaluasi dan Persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI
(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyampaikan tanggapan atas permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI, dan pemegang Izin Eksplorasi dapat menyampaikan perbaikan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Article 39
Dalam hal Menteri memberikan persetujuan atas Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI, pemegang Izin Eksplorasi dapat melanjutkan ke tahap permohonan Izin Operasi Penyimpanan.
(1) Izin Operasi Penyimpanan diberikan oleh Menteri kepada pemegang Izin Eksplorasi.
(2) Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha atau konsorsium Badan Usaha.
(3) Dalam hal Izin Operasi Penyimpanan diberikan kepada konsorsium Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. masing-masing anggota konsorsium tercantum dalam Izin Operasi Penyimpanan dengan salah satu anggota konsorsium menjadi operator;
b. Badan Usaha yang ditunjuk menjadi operator wajib memiliki porsi keanggotaan konsorsium paling besar;
dan
c. seluruh anggota konsorsium terikat kepada ketentuan-ketentuan pokok kegiatan Penyimpanan Karbon dan bertanggung jawab secara penuh terhadap pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan pemegang Izin Ekplorasi dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon lainnya.
(5) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dilarang memindahtangankan Izin Operasi Penyimpanan.
(6) Izin Operasi Penyimpanan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(7) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Operasi Penyimpanan dengan mempertimbangkan:
a. keberlanjutan operasi Penyimpanan Karbon;
b. kondisi kapasitas storage yang tersedia;
c. tidak ada indikasi Kebocoran selama operasi;
d. kinerja pemegang izin; dan
e. keekonomian proyek.
(8) Izin Operasi Penyimpanan paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. identitas Badan Usaha yang diberikan izin;
b. pemanfaatan kapasitas Penyimpanan Karbon;
c. rencana kerja penginjeksian per tahun;
d. kaidah keteknikan injeksi;
e. target pengurangan emisi Karbon;
f. hak pemegang Izin Operasi Penyimpanan mendapatkan imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
g. kegiatan Monitoring dilakukan pada saat pengumpulan data awal (rona awal), selama operasi Penyimpanan Karbon, dan selama 10 (sepuluh) tahun sejak penutupan;
h. jangka waktu izin;
i. pengawasan izin oleh pemerintah;
j. audit termasuk audit lingkungan hidup;
k. pengelolaan aset; dan
l. kewajiban:
1. menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, Monitoring, MRV, dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya;
2. melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui;
3. melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, Monitoring, MRV, dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang ada;
4. menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon;
7. menyerahkan data hasil kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
8. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah;
10. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di INDONESIA;
11. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
12. menangani Kebocoran pada saat kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
14. menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya;
15. memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya;
16. menyediakan jaminan pascaoperasi;
17. melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi;
18. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; dan
19. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 41
(1) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi yang telah memperoleh persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI merupakan Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap tersebut harus membentuk Badan Usaha untuk mendapatkan Izin Operasi Penyimpanan.
(2) Pembentukan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
Article 42
(1) Setiap pemegang Izin Eksplorasi yang telah memperoleh persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dijamin untuk memperoleh Izin Operasi Penyimpanan setelah memenuhi persyaratan perizinan dan mengajukan permohonan Izin Operasi Penyimpanan kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(2) Izin Operasi Penyimpanan diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemegang Izin Eksplorasi atau perusahaan induknya;
c. surat permohonan;
d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha; dan
e. persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. peta usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
b. laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
c. persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI oleh Menteri.
(5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. dokumen rencana operasi.
(6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. salinan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon;
b. surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi Karbon yang tidak dilaksanakan; dan
c. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir.
Article 43
(1) Dalam melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon, pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang terdiri atas:
a. rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang meliputi kegiatan:
1. konstruksi fasilitas injeksi dan pendukung;
2. pengeboran sumur injeksi Karbon dan Monitoring;
3. commissioning;
4. injeksi;
5. pemeliharaan; dan
6. kegiatan lain yang terkait Operasi Penyimpanan, kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
b. rencana anggaran biaya dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri; dan
c. rencana kerja dan rencana anggaran biaya kegiatan Monitoring, MRV, dan penutupan Penyimpanan Karbon kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik setiap tahun dalam bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem informasi sesuai format dan tata waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disertai kajian paling sedikit meliputi:
a. aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan; dan
b. aspek perizinan dan dampak sosial.
(4) Rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya Izin Operasi Penyimpanan.
Article 44
(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.
(2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung dalam melakukan evaluasi rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Untuk mendukung evaluasi rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), pemegang Izin Operasi Penyimpanan menyampaikan daftar pengadaan barang dan jasa serta tata waktu pengadaannya.
(6) Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara mandiri oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
(7) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat menyampaikan perbaikan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Dalam hal perbaikan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah sesuai dan memenuhi kriteria, Menteri memberikan persetujuan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(9) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(8).
Article 45
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c pada tahun berjalan.
(2) Perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang Izin Operasi Penyimpanan dalam hal:
a. terjadi keadaaan kahar;
b. terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang menghalangi kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
c. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan/atau
d. terdapat perbedaan faktor temuan atau hasil kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dari asumsi awal.
Article 46
Pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, persetujuan, dan perubahan rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Article 47
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon secara:
a. berkala; dan/atau
b. insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), dengan menyertakan data dukung:
a. pelaksanaan kegiatan injeksi;
b. penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
c. evaluasi; dan
d. kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Operasi Penyimpanan, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan oleh Menteri.
Article 48
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin Operasi Penyimpanan atas pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dan pelaporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
b. rekonsiliasi dengan pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan/atau pihak terkait;
c. permintaan laporan; dan/atau
d. metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
(1) Izin Operasi Penyimpanan diberikan oleh Menteri kepada pemegang Izin Eksplorasi.
(2) Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Badan Usaha atau konsorsium Badan Usaha.
(3) Dalam hal Izin Operasi Penyimpanan diberikan kepada konsorsium Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. masing-masing anggota konsorsium tercantum dalam Izin Operasi Penyimpanan dengan salah satu anggota konsorsium menjadi operator;
b. Badan Usaha yang ditunjuk menjadi operator wajib memiliki porsi keanggotaan konsorsium paling besar;
dan
c. seluruh anggota konsorsium terikat kepada ketentuan-ketentuan pokok kegiatan Penyimpanan Karbon dan bertanggung jawab secara penuh terhadap pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan.
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan pemegang Izin Ekplorasi dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon lainnya.
(5) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dilarang memindahtangankan Izin Operasi Penyimpanan.
(6) Izin Operasi Penyimpanan diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(7) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Operasi Penyimpanan dengan mempertimbangkan:
a. keberlanjutan operasi Penyimpanan Karbon;
b. kondisi kapasitas storage yang tersedia;
c. tidak ada indikasi Kebocoran selama operasi;
d. kinerja pemegang izin; dan
e. keekonomian proyek.
(8) Izin Operasi Penyimpanan paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. identitas Badan Usaha yang diberikan izin;
b. pemanfaatan kapasitas Penyimpanan Karbon;
c. rencana kerja penginjeksian per tahun;
d. kaidah keteknikan injeksi;
e. target pengurangan emisi Karbon;
f. hak pemegang Izin Operasi Penyimpanan mendapatkan imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
g. kegiatan Monitoring dilakukan pada saat pengumpulan data awal (rona awal), selama operasi Penyimpanan Karbon, dan selama 10 (sepuluh) tahun sejak penutupan;
h. jangka waktu izin;
i. pengawasan izin oleh pemerintah;
j. audit termasuk audit lingkungan hidup;
k. pengelolaan aset; dan
l. kewajiban:
1. menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang paling sedikit meliputi kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, Monitoring, MRV, dan penutupan serta menyusun analisis manajemen risikonya;
2. melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dan rencana kerja yang telah disetujui;
3. melaksanakan kegiatan pengadaan, konstruksi, commissioning, injeksi, pemeliharaan, Monitoring, MRV, dan penutupan sesuai standar kaidah keteknikan yang ada;
4. menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (royalti) dan penerimaan negara bukan pajak lainnya kepada pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. menyediakan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon;
7. menyerahkan data hasil kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
8. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah;
10. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di INDONESIA;
11. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
12. menangani Kebocoran pada saat kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai ketentuan perundang-undangan;
13. menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
14. menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya;
15. memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya;
16. menyediakan jaminan pascaoperasi;
17. melaksanakan pengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan kegiatan pasca operasi;
18. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; dan
19. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi yang telah memperoleh persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI merupakan Bentuk Usaha Tetap, Bentuk Usaha Tetap tersebut harus membentuk Badan Usaha untuk mendapatkan Izin Operasi Penyimpanan.
(2) Pembentukan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri.
(1) Setiap pemegang Izin Eksplorasi yang telah memperoleh persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dijamin untuk memperoleh Izin Operasi Penyimpanan setelah memenuhi persyaratan perizinan dan mengajukan permohonan Izin Operasi Penyimpanan kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(2) Izin Operasi Penyimpanan diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin, dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemegang Izin Eksplorasi atau perusahaan induknya;
c. surat permohonan;
d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha; dan
e. persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. peta usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional;
b. laporan lengkap tahap kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
c. persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI oleh Menteri.
(5) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan
b. dokumen rencana operasi.
(6) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. salinan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon;
b. surat pernyataan kesediaan membayar komitmen sumur injeksi Karbon yang tidak dilaksanakan; dan
c. laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir.
BAB Ketiga
Penyusunan dan Penyampaian Rencana Pelaksanaan Kegiatan Operasi Penyimpanan Karbon
(1) Dalam melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon, pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyusun dan menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang terdiri atas:
a. rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang meliputi kegiatan:
1. konstruksi fasilitas injeksi dan pendukung;
2. pengeboran sumur injeksi Karbon dan Monitoring;
3. commissioning;
4. injeksi;
5. pemeliharaan; dan
6. kegiatan lain yang terkait Operasi Penyimpanan, kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
b. rencana anggaran biaya dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Menteri; dan
c. rencana kerja dan rencana anggaran biaya kegiatan Monitoring, MRV, dan penutupan Penyimpanan Karbon kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik setiap tahun dalam bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem informasi sesuai format dan tata waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disertai kajian paling sedikit meliputi:
a. aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan; dan
b. aspek perizinan dan dampak sosial.
(4) Rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya Izin Operasi Penyimpanan.
BAB Keempat
Evaluasi dan Persetujuan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Operasi Penyimpanan Karbon
(1) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a.
(2) Rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b digunakan sebagai data dukung dalam melakukan evaluasi rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Menteri melakukan evaluasi atas rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
(5) Untuk mendukung evaluasi rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3), pemegang Izin Operasi Penyimpanan menyampaikan daftar pengadaan barang dan jasa serta tata waktu pengadaannya.
(6) Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan secara mandiri oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
(7) Dalam hal Menteri memberikan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat menyampaikan perbaikan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon untuk mendapatkan persetujuan.
(8) Dalam hal perbaikan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) telah sesuai dan memenuhi kriteria, Menteri memberikan persetujuan rencana kerja kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(9) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib melaksanakan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(8).
BAB Kelima
Perubahan Rencana Pelaksanaan Kegiatan Operasi Penyimpanan Karbon
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c pada tahun berjalan.
(2) Perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang Izin Operasi Penyimpanan dalam hal:
a. terjadi keadaaan kahar;
b. terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang menghalangi kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
c. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan/atau
d. terdapat perbedaan faktor temuan atau hasil kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dari asumsi awal.
Article 46
Pelaksanaan penyusunan, penyampaian, evaluasi, persetujuan, dan perubahan rencana pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon secara:
a. berkala; dan/atau
b. insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4), dengan menyertakan data dukung:
a. pelaksanaan kegiatan injeksi;
b. penyerahan data secara berkala setiap kegiatan;
c. evaluasi; dan
d. kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Operasi Penyimpanan, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan pengelolaan data dengan standar dan kaidah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan oleh Menteri.
BAB Ketujuh
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan Izin Operasi Penyimpanan atas pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dan pelaporan pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Operasi Penyimpanan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
b. rekonsiliasi dengan pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan/atau pihak terkait;
c. permintaan laporan; dan/atau
d. metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyediakan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf a yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari nilai anggaran sumur injeksi Karbon atau paling sedikit US$1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan surat pernyataan kesediaan membayar sisa anggaran sumur injeksi Karbon yang tidak dilaksanakan.
(2) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III.
(3) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri.
(4) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan sebelum pengajuan Izin Operasi Penyimpanan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(5) Menteri melakukan verifikasi validitas jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit.
(6) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Izin Operasi Penyimpanan diberikan.
(7) Jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya pengeboran sumur injeksi Karbon, yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon.
(8) Nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon dapat dikurangi apabila pelaksanaan pengeboran sumur injeksi Karbon yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon.
(9) Sisa nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit sama dengan sisa nilai pengeboran sumur injeksi Karbon yang belum dilaksanakan.
(10) Dalam hal pemegang Izin Operasi Penyimpanan sudah selesai melaksanakan seluruh pengeboran sumur injeksi Karbon, jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon dapat dikembalikan.
(11) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan pengeboran sumur injeksi Karbon, jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicairkan oleh Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(12) Besaran pencairan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa kewajiban finansial atas kegiatan pengeboran sumur injeksi Karbon sesuai Izin Operasi Penyimpanan.
(1) Sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon pada Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI Wilayah lzin Penyimpanan Karbon mengacu pada Standar Nasional INDONESIA dan/atau standar internasional.
(2) Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon, Menteri menunjuk atau MENETAPKAN badan, lembaga, atau institusi independen dengan kriteria paling sedikit:
a. mempunyai sumber daya yang berkompetensi di bidang geosains, teknik reservoir, geomekanik, dan berpengalaman dalam studi proyek CCS;
b. memiliki peralatan pendukung untuk melakukan pemodelan geologi, geomekanik, dan simulasi reservoir; dan
c. terdaftar sebagai pelaksana sertifikasi.
(3) Penunjukan badan, lembaga, atau institusi independen pelaksana sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon sesuai dengan asas adil dan transparan.
(4) Badan, lembaga, atau institusi independen pelaksanaan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon wajib menerapkan prinsip metode ilmiah dan prudent dalam pelaksanaan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
(5) Tata cara pendaftaran badan, lembaga, atau institusi independen pelaksanaan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon ditetapkan oleh Menteri.
(1) Menteri memberikan Izin Transportasi kepada Badan Usaha atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Karbon setelah mendapatkan persetujuan lingkungan dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(2) Pemberian Izin Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemegang Izin Transportasi dilarang memindahtangankan Izin Transportasi.
(4) Izin Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(5) Izin Transportasi paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. identitas Badan Usaha yang diberikan izin;
b. rencana kerja pelaksanaan Pengangkutan Karbon;
c. jangka waktu izin;
d. pengawasan izin oleh pemerintah; dan
e. kewajiban:
1. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri;
3. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup;
4. melaporkan kepada Menteri mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
5. menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya;
6. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di INDONESIA;
7. melaksanakan kewajiban penanganan Kebocoran dalam transportasi Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
8. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; dan
9. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 52
(1) Badan Usaha Pengangkutan Karbon mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) sebelum mengajukan Izin Transportasi.
(2) Dalam hal pemohon Izin Transportasi merupakan pemegang Izin Operasi Penyimpanan, pemegang Izin Operasi Penyimpanan mengajukan permohonan Izin
Transportasi kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
Article 53
Article 54
(1) Pemegang Izin Transportasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Karbon secara:
a. berkala; dan/ atau
b. insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan dengan menyertakan data dukung:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. evaluasi; dan
c. kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Transportasi, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan Izin Transportasi ditetapkan oleh Menteri.
Article 55
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin Transportasi dan pelaporan pelaksanaan Izin Transportasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Transportasi dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pelaksanaan Izin Transportasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
b. rekonsiliasi dengan pemegang Izin Transportasi dan/atau pihak lainnya yang terkait;
c. permintaan laporan; dan/atau
d. metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
(1) Menteri memberikan Izin Transportasi kepada Badan Usaha atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melaksanakan kegiatan usaha Pengangkutan Karbon setelah mendapatkan persetujuan lingkungan dan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(2) Pemberian Izin Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan kewenangan.
(3) Pemegang Izin Transportasi dilarang memindahtangankan Izin Transportasi.
(4) Izin Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(5) Izin Transportasi paling sedikit memuat ketentuan mengenai:
a. identitas Badan Usaha yang diberikan izin;
b. rencana kerja pelaksanaan Pengangkutan Karbon;
c. jangka waktu izin;
d. pengawasan izin oleh pemerintah; dan
e. kewajiban:
1. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. menjamin mutu produk atau komoditas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Menteri;
3. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup;
4. melaporkan kepada Menteri mengenai kegiatannya setiap 1 (satu) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan;
5. menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya;
6. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di INDONESIA;
7. melaksanakan kewajiban penanganan Kebocoran dalam transportasi Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
8. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; dan
9. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Badan Usaha Pengangkutan Karbon mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) sebelum mengajukan Izin Transportasi.
(2) Dalam hal pemohon Izin Transportasi merupakan pemegang Izin Operasi Penyimpanan, pemegang Izin Operasi Penyimpanan mengajukan permohonan Izin
Transportasi kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(1) Izin Transportasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin;
c. surat permohonan;
d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha;
e. salinan pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
f. profil Badan Usaha;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. surat tanda daftar perusahaan;
i. surat keterangan domisili Badan Usaha;
j. surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
1. kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
2. kesanggupan memenuhi peraturan perundang- undangan; dan
3. kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
k. salinan Izin Operasi Penyimpanan, dalam hal Badan Usaha pemohon merupakan pemegang Izin Operasi Penyimpanan;
l. persetujuan prinsip/izin gangguan dari pemerintah daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
m. kesepakatan Pengangkutan Karbon, untuk Pengangkutan Karbon selain Karbon milik sendiri;
dan
n. persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. rencana jenis, jumlah, dan kapasitas sarana pengangkutan termasuk teknologi yang digunakan;
b. rencana pembangunan fasilitas dan sarana pengangkutan;
c. laporan uji coba operasi yang menerangkan bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai kaidah keteknikan yang baik; dan
d. berita acara pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh direktorat jenderal minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaminan kecukupan pendanaan, baik dari pendanaan oleh pihak lain dan/atau pendanaan sendiri yang nilainya sesuai dengan rencana usaha.
(1) Pemegang Izin Transportasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Pengangkutan Karbon secara:
a. berkala; dan/ atau
b. insidental.
(2) Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan dengan menyertakan data dukung:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. evaluasi; dan
c. kendala.
(3) Laporan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal terjadi kecelakaan kerja, keadaan yang menghambat pelaksanaan kegiatan di luar kendali pemegang Izin Transportasi, keadaan yang membutuhkan tanggap darurat, dan/atau keadaan lain.
(4) Tata cara dan format penyampaian laporan pelaksanaan Izin Transportasi ditetapkan oleh Menteri.
BAB Keempat
Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Izin Transportasi
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin Transportasi dan pelaporan pelaksanaan Izin Transportasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Transportasi dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pelaksanaan Izin Transportasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
b. rekonsiliasi dengan pemegang Izin Transportasi dan/atau pihak lainnya yang terkait;
c. permintaan laporan; dan/atau
d. metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
(1) Nilai ekonomi Karbon dalam rangka penyelenggaraan CCS dapat dilaksanakan melalui voluntary carbon market atau pasar Karbon lainnya yang dilaksanakan dengan metodologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perdagangan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui perdagangan Karbon luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melakukan negosiasi jasa Penyimpanan Karbon dengan penghasil Karbon atau pihak lain yang menyerahkan Karbon untuk diinjeksikan berdasarkan prinsip keterjangkauan, kewajaran, keberlangsungan usaha dan persaingan usaha yang sehat.
(2) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib mengajukan permohonan persetujuan jasa Penyimpanan Karbon kepada Menteri atas kesepakatan hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan data dukung yang paling sedikit memuat:
a. profil ZTI yang meliputi total kapasitas Penyimpanan Karbon yang dibuktikan dengan dokumen sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon, jumlah kapasitas Penyimpanan Karbon yang telah terkontrak, sisa kapasitas Penyimpanan Karbon, dan kondisi keteknisan ZTI terkini;
b. profil perusahaan penghasil Karbon dan pihak yang akan menyerahkan Karbon beserta informasi investasi di INDONESIA;
c. informasi sumber Karbon;
d. spesifikasi Karbon yang akan diserahkan;
e. volume penyaluran Karbon;
f. total jumlah volume Karbon terkontrak;
g. jangka waktu penyaluran Karbon;
h. Titik Penyerahan;
i. skema penyaluran Karbon;
j. harga jasa Penyimpanan Karbon pada Titik Penyerahan;
k. besaran biaya Pengangkutan Karbon dari Titik Penyerahan ke lokasi injeksi Karbon yang disertai data dukung;
l. besaran imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
m. perhitungan keekonomian jasa Penyimpanan Karbon yang meliputi besaran total penerimaan kotor, total biaya Pengangkutan Karbon dari Titik Penyerahan ke
lokasi injeksi Karbon, penerimaan negara bukan pajak (royalti), penerimaan pajak negara, dan penerimaan pemegang Izin Operasi Penyimpanan;
n. salinan dokumen negosiasi dan kesepakatan jasa Penyimpanan Karbon; dan
o. dokumen persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI.
(3) Imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l merupakan harga jasa Penyimpanan Karbon yang disepakati antara Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dengan penghasil Karbon atau pihak lain yang menyerahkan Karbon pada Titik Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan oleh Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dalam rangka Pengangkutan Karbon milik penghasil Karbon dari Titik Penyerahan ke lokasi injeksi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k.
(4) Biaya Pengangkutan Karbon dari Titik Penyerahan ke lokasi injeksi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. biaya pemrosesan Karbon;
b. biaya pengangkutan melalui pipa;
c. biaya pengangkutan melalui truk;
d. biaya pengangkutan melalui kapal; dan/atau
e. biaya pengangkutan melalui moda lainnya.
(5) Dalam hal fasilitas Pengangkutan Karbon merupakan milik pemegang Izin Operasi Penyimpanan, biaya Pengangkutan Karbon dari Titik Penyerahan ke lokasi injeksi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak meliputi biaya kapital dan biaya pemeliharaan.
(6) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. kapasitas Penyimpanan Karbon untuk kebutuhan domestik;
b. kesesuaian dengan perjanjian kerja sama bilateral antarnegara;
c. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Republik INDONESIA;
d. daya beli konsumen dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keekonomian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon; dan
e. program transisi energi.
(7) Jasa Penyimpanan Karbon yang telah disetujui oleh Menteri dituangkan dalam perjanjian jasa Penyimpanan Karbon yang ditandatangani oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan penghasil Karbon atau pihak lain yang menyerahkan Karbon.
(8) Imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee) yang diperoleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak berupa royalti yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.
(9) Penerimaan negara bukan pajak berupa royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibagihasilkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Besaran tarif penerimaan negara bukan pajak berupa royalti sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kesesuaian dan kewajaran biaya Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB XIII
KAIDAH KETEKNIKAN PENGINJEKSIAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum pada penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
(1) Karbon yang akan ditransportasikan dan diinjeksikan pada kegiatan operasi Penyimpanan Karbon wajib memenuhi spesifikasi sesuai standar nasional dan/atau standar internasional terkait Penyimpanan Karbon yang diakui oleh Menteri.
(2) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), spesifikasi Karbon mempertimbangkan integritas ZTI.
(3) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mempersyaratkan spesifikasi Karbon yang lebih ketat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Standar yang diakui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Article 60
Kegiatan operasi injeksi, infrastruktur pendukung, dan Monitoring dilaksanakan sesuai dengan:
a. Standar Nasional INDONESIA; atau
b. standar internasional terkait Penyimpanan Karbon yang diakui oleh Menteri, dan kaidah keteknikan yang baik.
Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum pada penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
(1) Karbon yang akan ditransportasikan dan diinjeksikan pada kegiatan operasi Penyimpanan Karbon wajib memenuhi spesifikasi sesuai standar nasional dan/atau standar internasional terkait Penyimpanan Karbon yang diakui oleh Menteri.
(2) Selain memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), spesifikasi Karbon mempertimbangkan integritas ZTI.
(3) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mempersyaratkan spesifikasi Karbon yang lebih ketat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Standar yang diakui oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Kegiatan operasi injeksi, infrastruktur pendukung, dan Monitoring dilaksanakan sesuai dengan:
a. Standar Nasional INDONESIA; atau
b. standar internasional terkait Penyimpanan Karbon yang diakui oleh Menteri, dan kaidah keteknikan yang baik.
BAB XIV
ASET PENYELENGGARAAN KEGIATAN EKSPLORASI ZTI DAN OPERASI PENYIMPANAN KARBON
(1) Barang dan peralatan yang dibeli oleh pemegang Izin Eksplorasi dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan menjadi milik pemegang izin.
(2) Dalam hal setelah berakhirnya kegiatan Eksplorasi ZTI dibutuhkan penyerahan aset tertentu kepada pemerintah, pemegang Izin Eksplorasi wajib menyerahkan aset tertentu kepada pemerintah untuk menjadi barang milik negara yang pengelolaannya berada pada Menteri.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dan/atau kegiatan pascapenutupan dibutuhkan penyerahan aset tertentu kepada pemerintah, pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyerahkan aset tertentu kepada pemerintah untuk menjadi barang milik negara yang pengelolaannya berada pada Menteri.
(4) Penyerahan aset tertentu kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan lingkungan, dan kajian teknis.
(5) Aset tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan barang dan peralatan yang perlu dikuasai oleh pemerintah untuk pengelolaan pascapengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang meliputi kepala sumur, selubung sumur, tanah sekitar sumur yang dibebaskan, dan aset lainnya sebagaimana disepakati dalam penyusunan rencana kerja penutupan antara pemerintah dengan pemegang Izin Eksplorasi atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
BAB XV
PENUTUPAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN OPERASI PENYIMPANAN KARBON
Penutupan penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilakukan dalam hal:
a. kapasitas Penyimpanan Karbon pada ZTI sudah penuh;
b. tidak terdapat lagi Karbon yang diinjeksikan;
c. jangka waktu Izin Operasi Penyimpanan berakhir dan tidak diperpanjang;
d. terjadi kondisi tidak aman yang menyebabkan penghentian sementara dan/atau penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagai pilihan terbaik;
e. keadaan kahar yang menyebabkan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagai pilihan terbaik; atau
f. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sudah tidak ekonomis berdasarkan kajian keekonomian pemegang lzin Operasi Penyimpanan.
Article 63
(1) Penutupan penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas:
a. kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang;
b. penutupan sumur secara permanen; dan
c. pemulihan lokasi.
(2) Penutupan penyelenggaraan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya Izin Operasi Penyimpanan.
Article 64
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan menyampaikan rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon kepada Menteri sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi subsurface, peralatan, instalasi, fasilitas, serta sumur injeksi Karbon yang dilakukan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
b. total volume Penyimpanan Karbon;
c. perkiraan biaya penutupan;
d. tata waktu pelaksanaan penutupan;
e. rencana Monitoring pascapenutupan; dan
f. rencana pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya:
1. kerusakan lingkungan;
2. bahaya terhadap manusia;
3. kerusakan pada sumber daya alam; dan
4. kerusakan terhadap peralatan, instalasi, dan fasilitas, sebagai akibat dari penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(3) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengusulkan perubahan atas rencana penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perubahan atas rencana penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemegang Izin Operasi Penyimpanan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, sebagai bagian dari perubahan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(5) Pelaksanaan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilaksanakan sesuai dengan rencana penutupan dalam rencana kerja dan anggaran biaya atau perubahannya yang telah disetujui.
(6) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan verifikasi.
(7) Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
Article 65
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN verifikator independen yang dapat melaksanakan verifikasi kesesuaian pelaksanaan penutupan terhadap rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
Article 66
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melaporkan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon selesai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil pelaksanaan penutupan berdasarkan rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5);
b. usulan verifikator independen pelaksana verifikasi yang dipilih dari daftar verifikator independen yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); dan
c. rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan verifikasi.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menunjuk verifikator independen untuk melaksanakan verifikasi kesesuaian pelaksanaan penutupan terhadap rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(4) Verifikator independen menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah verifikasi dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) serta telah memenuhi standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik, Menteri MENETAPKAN penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
Article 67
(1) Penetapan verifikator independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) harus memenuhi kriteria
terakreditasi dari lembaga akreditasi yang diakui dan memiliki kompetensi sebagai verifikator.
(2) Perusahaan/lembaga menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk menjadi verifikator independen.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi:
a. sertifikat akreditasi dari lembaga akreditasi yang diakui;
b. metodologi;
c. daftar peralatan;
d. daftar tenaga ahli;
e. standar; dan
f. prosedur kerja.
(4) Menteri melakukan evaluasi permohonan dan penetapan verifikator independen dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(5) Menteri mengumumkan daftar verifikator independen yang dapat melakukan verifikasi.
Article 68
(1) Kegiatan Monitoring operasi Penyimpanan Karbon dilakukan:
a. pada saat pengumpulan data awal (rona awal);
b. selama operasi Penyimpanan Karbon; dan
c. selama 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. mempertimbangkan karakteristik lokasi Penyimpanan Karbon; dan
b. menggunakan metode langsung maupun tidak langsung untuk mengidentifikasi potensi risiko:
1. Kebocoran;
2. kontaminasi air tanah;
3. integritas ZTI; dan
4. potensi risiko lainnya akibat injeksi Karbon.
(3) Metode Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. Monitoring permukaan yang meliputi:
1. pemantauan konsentrasi CO2 di tanah dan atmosfer;
2. pemantauan air tanah; dan
3. pemantauan tekanan dan temperatur sumur injeksi Karbon dan sumur pantau;
b. Monitoring bawah permukaan yang meliputi:
1. metode seismik dan pengukuran sumuran lainnya; dan
2. pemantauan plume dengan pembandingan interpretasi data seismik dengan permodelan simulasi;
c. metode lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Article 69
(1) Jaminan pascaoperasi digunakan untuk:
a. penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon termasuk biaya verifikasi terhadap penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan
b. kegiatan Monitoring untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib mencadangkan dana jaminan pascaoperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam rekening bersama atas nama pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan direktorat jenderal minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan pascaoperasi dicadangkan oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan dari imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee) yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa royalti.
(4) Pencadangan jaminan pascaoperasi dilakukan setiap tahun melalui pengajuan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
Penutupan penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilakukan dalam hal:
a. kapasitas Penyimpanan Karbon pada ZTI sudah penuh;
b. tidak terdapat lagi Karbon yang diinjeksikan;
c. jangka waktu Izin Operasi Penyimpanan berakhir dan tidak diperpanjang;
d. terjadi kondisi tidak aman yang menyebabkan penghentian sementara dan/atau penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagai pilihan terbaik;
e. keadaan kahar yang menyebabkan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagai pilihan terbaik; atau
f. Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sudah tidak ekonomis berdasarkan kajian keekonomian pemegang lzin Operasi Penyimpanan.
Article 63
(1) Penutupan penyelenggaraan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 terdiri atas:
a. kegiatan pembongkaran peralatan, instalasi, dan/atau fasilitas penunjang;
b. penutupan sumur secara permanen; dan
c. pemulihan lokasi.
(2) Penutupan penyelenggaraan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum atau pada saat berakhirnya Izin Operasi Penyimpanan.
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan menyampaikan rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon kepada Menteri sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. informasi subsurface, peralatan, instalasi, fasilitas, serta sumur injeksi Karbon yang dilakukan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
b. total volume Penyimpanan Karbon;
c. perkiraan biaya penutupan;
d. tata waktu pelaksanaan penutupan;
e. rencana Monitoring pascapenutupan; dan
f. rencana pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya:
1. kerusakan lingkungan;
2. bahaya terhadap manusia;
3. kerusakan pada sumber daya alam; dan
4. kerusakan terhadap peralatan, instalasi, dan fasilitas, sebagai akibat dari penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(3) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengusulkan perubahan atas rencana penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perubahan atas rencana penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemegang Izin Operasi Penyimpanan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, sebagai bagian dari perubahan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(5) Pelaksanaan penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dilaksanakan sesuai dengan rencana penutupan dalam rencana kerja dan anggaran biaya atau perubahannya yang telah disetujui.
(6) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan verifikasi.
(7) Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait.
BAB Ketiga
Penyelesaian Penutupan Kegiatan Operasi Penyimpanan Karbon
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
(2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN verifikator independen yang dapat melaksanakan verifikasi kesesuaian pelaksanaan penutupan terhadap rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan melaporkan kepada Menteri, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon selesai.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hasil pelaksanaan penutupan berdasarkan rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5);
b. usulan verifikator independen pelaksana verifikasi yang dipilih dari daftar verifikator independen yang ditetapkan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2); dan
c. rencana kegiatan dan jadwal pelaksanaan verifikasi.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Menteri menunjuk verifikator independen untuk melaksanakan verifikasi kesesuaian pelaksanaan penutupan terhadap rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(4) Verifikator independen menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah verifikasi dinyatakan selesai.
(5) Dalam hal laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan rencana penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (5) serta telah memenuhi standar yang diacu dan kaidah keteknikan yang baik, Menteri MENETAPKAN penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(1) Penetapan verifikator independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) harus memenuhi kriteria
terakreditasi dari lembaga akreditasi yang diakui dan memiliki kompetensi sebagai verifikator.
(2) Perusahaan/lembaga menyampaikan permohonan kepada Menteri untuk menjadi verifikator independen.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit dilengkapi:
a. sertifikat akreditasi dari lembaga akreditasi yang diakui;
b. metodologi;
c. daftar peralatan;
d. daftar tenaga ahli;
e. standar; dan
f. prosedur kerja.
(4) Menteri melakukan evaluasi permohonan dan penetapan verifikator independen dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
(5) Menteri mengumumkan daftar verifikator independen yang dapat melakukan verifikasi.
(1) Kegiatan Monitoring operasi Penyimpanan Karbon dilakukan:
a. pada saat pengumpulan data awal (rona awal);
b. selama operasi Penyimpanan Karbon; dan
c. selama 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. mempertimbangkan karakteristik lokasi Penyimpanan Karbon; dan
b. menggunakan metode langsung maupun tidak langsung untuk mengidentifikasi potensi risiko:
1. Kebocoran;
2. kontaminasi air tanah;
3. integritas ZTI; dan
4. potensi risiko lainnya akibat injeksi Karbon.
(3) Metode Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:
a. Monitoring permukaan yang meliputi:
1. pemantauan konsentrasi CO2 di tanah dan atmosfer;
2. pemantauan air tanah; dan
3. pemantauan tekanan dan temperatur sumur injeksi Karbon dan sumur pantau;
b. Monitoring bawah permukaan yang meliputi:
1. metode seismik dan pengukuran sumuran lainnya; dan
2. pemantauan plume dengan pembandingan interpretasi data seismik dengan permodelan simulasi;
c. metode lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(1) Jaminan pascaoperasi digunakan untuk:
a. penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon termasuk biaya verifikasi terhadap penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan
b. kegiatan Monitoring untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah penetapan penyelesaian penutupan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(2) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib mencadangkan dana jaminan pascaoperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam rekening bersama atas nama pemegang Izin Operasi Penyimpanan dan direktorat jenderal minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jaminan pascaoperasi dicadangkan oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan dari imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee) yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak berupa royalti.
(4) Pencadangan jaminan pascaoperasi dilakukan setiap tahun melalui pengajuan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon.
(1) Dalam hal terjadi Kebocoran selama Pengangkutan Karbon lintas negara Republik INDONESIA dan/atau operasi penginjeksian dan Penyimpanan Karbon dari penghasil emisi luar negeri, Kebocoran tersebut tidak menambah inventaris gas rumah kaca INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai penanggung jawab dan mekanisme penyesuaian emisi akibat Kebocoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau kesepakatan bilateral antara negara penghasil dan penerima Karbon.
BAB XVII
TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI PEMEGANG IZIN EKSPLORASI, PEMEGANG IZIN OPERASI PENYIMPANAN, DAN PEMEGANG IZIN TRANSPORTASI
(1) Pemegang Izin Eksplorasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (8), Pasal 35 ayat
(1), Pasal 37 ayat (2), Pasal 37 ayat (5), dan/atau Pasal 61 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimaana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi mendapat sanksi peringatan tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pemegang lzin Eksplorasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri.
(7) Pencabutan Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan oleh Menteri dengan memerintahkan penyelesaian kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk:
a. menyerahkan seluruh data kegiatan Eksplorasi ZTI;
b. melakukan pembongkaran fasilitas dan/atau instalasi dan pemulihan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
c. menyerahkan kembali aset negara/barang milik negara yang dimanfaatkan oleh pemegang Izin Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan penyelesaian kewajiban pemegang Izin Eksplorasi kepada pihak lain jika ada.
(8) Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencabutan izin dan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Article 72
Article 73
(1) Pemegang Izin Transportasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), dan/atau Pasal 54 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemegang Izin Transportasi mendapat sanksi peringatan tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pemegang lzin Transportasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan oleh Menteri.
(7) Pencabutan Izin Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan oleh Menteri dengan memerintahkan penyelesaian kewajiban pemegang Izin Transportasi kepada pihak lain jika ada.
(8) Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencabutan izin dan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(1) Pemegang Izin Eksplorasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 31 ayat (1), Pasal 31 ayat (5), Pasal 32 ayat (8), Pasal 35 ayat
(1), Pasal 37 ayat (2), Pasal 37 ayat (5), dan/atau Pasal 61 ayat (2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimaana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi mendapat sanksi peringatan tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pemegang lzin Eksplorasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan oleh Menteri.
(7) Pencabutan Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan oleh Menteri dengan memerintahkan penyelesaian kewajiban Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk:
a. menyerahkan seluruh data kegiatan Eksplorasi ZTI;
b. melakukan pembongkaran fasilitas dan/atau instalasi dan pemulihan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
c. menyerahkan kembali aset negara/barang milik negara yang dimanfaatkan oleh pemegang Izin Eksplorasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan penyelesaian kewajiban pemegang Izin Eksplorasi kepada pihak lain jika ada.
(8) Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencabutan izin dan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
BAB Kedua
Sanksi Administratif Pemegang Izin Operasi Penyimpanan
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(5), Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (9), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (4), Pasal 49 ayat (7), Pasal 57 ayat (2), Pasal 57 ayat (8), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (3), dan/atau Pasal 69 ayat
(2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemegang Izin Operasi Penyimpanan mendapat sanksi peringatan tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan oleh Menteri.
(7) Pencabutan Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan oleh Menteri dengan memerintahkan penyelesaian kewajiban Badan Usaha untuk:
a. menyerahkan seluruh data kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
b. melakukan pembongkaran fasilitas dan/atau instalasi dan pemulihan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
c. menyerahkan kembali aset negara/barang milik negara yang dimanfaatkan oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan penyelesaian kewajiban pemegang Izin Operasi Penyimpanan kepada pihak lain jika ada.
(8) Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencabutan izin dan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(1) Pemegang Izin Transportasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), dan/atau Pasal 54 ayat (1), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemegang Izin Transportasi mendapat sanksi peringatan tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pemegang lzin Transportasi yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan oleh Menteri.
(7) Pencabutan Izin Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan oleh Menteri dengan memerintahkan penyelesaian kewajiban pemegang Izin Transportasi kepada pihak lain jika ada.
(8) Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencabutan izin dan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang didasari kegiatan studi rencana penyelenggaraan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon yang telah atau sedang dilaksanakan oleh Kontraktor, Badan Usaha, atau Bentuk Usaha Tetap sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dilaksanakan mengikuti ketentuan dalam Pasal 3 ayat (9), Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 22.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
(1) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan yang paling sedikit meliputi:
a. batas koordinat area yang diusulkan;
b. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
c. studi dampak kegiatan operasi Penyimpanan Karbon terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada;
d. evaluasi teknis hasil studi komprehensif yang mencakup minimal:
1. ketersediaan data wilayah yang diusulkan;
2. geologi regional;
3. konsep Eksplorasi ZTI;
4. lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI;
5. potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon berdasarkan kegiatan pengolahan dan interpretasi data minyak dan gas bumi, data hasil kegiatan eksplorasi dan eksplotasi, data hasil survey umum, evaluasi data pertambangan batubara dan pengolahan, serta interpretasi data geologi bawah permukaan lainnya;
6. konsep pengembangan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan
7. perkiraan jumlah dan sumber karbon yang akan disimpan;
e. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI;
f. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang sedang dijalankan;
2. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada;
3. Pemilik Manfaat; dan
4. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus; dan
g. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya.
(2) Terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas ditolak dan tidak dilanjutkan ke penilaian lebih lanjut.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melaksanakan penilaian terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas yang dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(6) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) didasarkan atas kriteria:
a. penilaian risiko awal;
b. evaluasi teknis hasil studi ZTI;
c. kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS;
d. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;
e. kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon; dan
f. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA.
(7) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(8) Hasil pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(9) Berdasarkan pemeriksaan dan penilaian usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kepada Menteri.
(10) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan memenuhi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dicatat sebagai pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sejak surat usulan diterima oleh Menteri.
(11) Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bahwa telah dicatat sebagai pengusul Seleksi Terbatas.
(12) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dapat ditawarkan melalui Seleksi Terbatas dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi:
a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
e. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
f. jangka waktu izin;
g. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh.
(13) Dalam hal usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah mempertimbangkan potensi dampak penyelenggaraan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon terhadap keberlangsungan:
a. operasi perminyakan di Wilayah Kerja; dan/atau
b. kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan.
(14) Usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(1) Usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan yang paling sedikit meliputi:
a. batas koordinat area yang diusulkan;
b. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
c. studi dampak kegiatan operasi Penyimpanan Karbon terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada;
d. evaluasi teknis hasil studi komprehensif yang mencakup minimal:
1. ketersediaan data wilayah yang diusulkan;
2. geologi regional;
3. konsep Eksplorasi ZTI;
4. lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI;
5. potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon berdasarkan kegiatan pengolahan dan interpretasi data minyak dan gas bumi, data hasil kegiatan eksplorasi dan eksplotasi, data hasil survey umum, evaluasi data pertambangan batubara dan pengolahan, serta interpretasi data geologi bawah permukaan lainnya;
6. konsep pengembangan kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan
7. perkiraan jumlah dan sumber karbon yang akan disimpan;
e. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI;
f. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang sedang dijalankan;
2. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada;
3. Pemilik Manfaat; dan
4. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus; dan
g. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya.
(2) Terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon
memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen usulan yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak benar, usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas ditolak dan tidak dilanjutkan ke penilaian lebih lanjut.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap dan benar, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melaksanakan penilaian terhadap usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas yang dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(6) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) didasarkan atas kriteria:
a. penilaian risiko awal;
b. evaluasi teknis hasil studi ZTI;
c. kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS;
d. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;
e. kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon; dan
f. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA.
(7) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(8) Hasil pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(9) Berdasarkan pemeriksaan dan penilaian usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui Seleksi Terbatas, tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan hasil evaluasi dan penilaian kepada Menteri.
(10) Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan memenuhi, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mengusulkan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dicatat sebagai pengusul Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sejak surat usulan diterima oleh Menteri.
(11) Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bahwa telah dicatat sebagai pengusul Seleksi Terbatas.
(12) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8), disusun usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dapat ditawarkan melalui Seleksi Terbatas dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi yang paling sedikit meliputi:
a. nama dan batas koordinat Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. estimasi besaran royalti yang dikenakan atas imbal jasa Penyimpanan Karbon (storage fee);
e. besaran kompensasi perolehan Izin Eksplorasi (license awarded compensation);
f. jangka waktu izin;
g. kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI; dan
h. kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh.
(13) Dalam hal usulan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja dan/atau wilayah izin usaha pertambangan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah mempertimbangkan potensi dampak penyelenggaraan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon terhadap keberlangsungan:
a. operasi perminyakan di Wilayah Kerja; dan/atau
b. kegiatan eksplorasi dan/atau operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan.
(14) Usulan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (12) disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan penetapan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(1) Menteri membuka pendaftaran Daftar Pendek maksimum 1 (satu) tahun sekali melalui laman Kementerian yang berisikan tata waktu pembukaan dan penetapan beserta persyaratan.
(2) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang mendaftar Daftar Pendek menyerahkan dokumen pendaftaran yang berisikan:
a. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang
sedang dijalankan;
2. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada;
3. Pemilik Manfaat; dan
4. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus;
b. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya; dan
c. persyaratan lain dalam pendaftaran Daftar Pendek.
(3) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang telah menyerahkan dokumen pendaftaran diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan yang sah dan dicatat sebagai pendaftar Daftar Pendek.
(4) Pendaftar Daftar Pendek bertanggung jawab atas kebenaran informasi dan dokumen yang disampaikan.
(5) Dalam hal pendaftar Daftar Pendek menyampaikan informasi dan dokumen yang tidak benar, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang anggota.
(7) Dalam hal dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap setelah dilakukan pembukaan dan pemeriksaan, pendaftar Daftar Pendek dinyatakan gugur dan tidak dilakukan penilaian lebih lanjut.
(8) Hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(9) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan penilaian atas dokumen pendaftaran yang memenuhi syarat pembukaan dan pemeriksaan dokumen.
(10) Penilaian atas dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon.
(11) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) didasarkan atas kriteria:
a. kemampuan teknis yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS;
b. kemampuan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun;
c. kemampuan finansial untuk menjalankan kegiatan Eksplorasi ZTI dan operasi Penyimpanan Karbon; dan
d. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di INDONESIA untuk perusahaan yang pernah beroperasi di INDONESIA.
(12) Dalam rangka penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(11), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(13) Hasil pelaksanaan penilaian dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
(14) Berdasarkan hasil pembukaan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan hasil pelaksanaan penilaian dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (13), tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon menyampaikan usulan daftar Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang memenuhi kualifikasi untuk ditetapkan dalam Daftar Pendek kepada Menteri yang paling sedikit meliputi:
a. nama Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap;
b. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus;
c. Pemilik Manfaat;
d. alamat resmi Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap;
e. bidang usaha yang sedang dijalankan;
f. perusahaan induk atau afiliasinya (bila ada); dan
g. jangka waktu berlakunya Daftar Pendek.
(15) Dalam hal Menteri memberikan persetujuan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(14), Menteri MENETAPKAN Daftar Pendek.
(1) Calon peserta Lelang dan Seleksi Terbatas wajib menyerahkan Dokumen Partisipasi.
(2) Dalam hal calon peserta Lelang yang tidak termasuk di dalam Daftar Pendek yang masih berlaku akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Lelang, menyerahkan Dokumen Partisipasi yang terdiri atas:
a. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Direksi atau yang diberikan kuasa oleh Direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
b. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan
komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI;
c. komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa:
1. kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
2. akuisisi data seismik yang meliputi jenis, rencana lintasan, kuantitas survei seismik, rencana perolehan data; dan/atau
3. rencana lokasi pemboran sumur berdasarkan hasil evaluasi geologi dan geofisika, serta justifikasi teknis (engineering), yang disampaikan dalam suatu laporan teknis dan montage yang paling sedikit meliputi konsep Eksplorasi ZTI, lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI, serta potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang sesuai dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan melampirkan bukti perolehannya;
d. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi;
e. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan;
f. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
g. studi dampak terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada;
h. dokumen administrasi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berupa:
1. ringkasan profil Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang memuat struktur organisasi perusahaan terhadap afiliasi dan/atau induk perusahaan, alamat resmi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, susunan pengurus dan pemegang saham, serta bidang usaha yang sedang dijalankan.
2. akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap serta perubahannya apabila ada;
3. Pemilik Manfaat; dan
4. identitas wajib pajak perusahaan dan pengurus berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau tax identification number yang diterbitkan negara asal dari perusahaan atau pengurus.
i. pengalaman dan nilai investasi perusahaan terkait usaha di bidang perminyakan, pertambangan, panas bumi, dan/atau proyek CCS yang dapat didukung oleh pengalaman dan nilai investasi perusahaan induk atau afiliasinya;
j. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid Document);
k. surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang untuk calon peserta Lelang yang membentuk konsorsium;
l. surat dukungan dari perusahaan induk atau afiliasi yang menyatakan bahwa perusahaan induk atau afiliasi mendukung atas pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
m. asli jaminan penawaran;
n. surat pernyataan dari calon peserta Lelang untuk tunduk pada hasil Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diumumkan pemerintah;
dan
o. kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
(3) Dalam hal calon peserta Seleksi Terbatas akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Seleksi Terbatas atau dalam hal calon peserta Lelang yang termasuk di dalam Daftar Pendek yang masih berlaku akan meneruskan keikutsertaannya sebagai peserta Lelang, menyerahkan Dokumen Partisipasi yang terdiri atas:
a. formulir aplikasi yang telah diisi secara lengkap dan benar serta ditandatangani oleh direksi atau yang diberikan kuasa oleh direksi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang bersangkutan;
b. rencana kerja dan anggaran untuk 6 (enam) tahun masa Eksplorasi ZTI, yang meliputi komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI;
c. komitmen pasti sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa:
1. kegiatan geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
2. akuisisi data seismik yang meliputi jenis, rencana lintasan, kuantitas survei seismik, dan rencana perolehan data; dan/atau
3. rencana lokasi pemboran sumur berdasarkan hasil evaluasi geologi dan geofisika, serta justifikasi teknis (engineering), yang disampaikan dalam suatu laporan teknis dan montage yang paling sedikit meliputi konsep Eksplorasi ZTI, lokasi penyimpanan geologis untuk ZTI, serta potensi sumber daya dan/atau kapasitas Penyimpanan Karbon yang dilakukan dengan kaidah keteknikan yang baik berdasarkan data yang sesuai dan mendukung dengan menyebutkan sumber dan melampirkan bukti perolehannya;
d. studi konseptual mitigasi jalur Kebocoran, pengeboran sumur, dan tes injektivitas formasi;
e. studi konseptual pengembangan Penyimpanan Karbon dan alternatif skenario pemilihan konsep pengembangan;
f. penilaian risiko awal yang meliputi integritas geologi, potensi Kebocoran, serta potensi dampak terhadap aspek sosial dan ekosistem lingkungan sekitar;
g. studi dampak terhadap operasi, keselamatan, dan lingkungan untuk di area yang bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja atau wilayah izin usaha pertambangan yang sudah ada;
h. salinan bukti pembelian Dokumen Lelang (Bid Document);
i. untuk calon peserta Seleksi Terbatas yang membentuk konsorsium dengan/antaranggota Daftar Pendek, menyerahkan surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang;
j. untuk calon peserta Lelang yang membentuk konsorsium, menyerahkan surat pernyataan kesepakatan atau perjanjian pembentukan konsorsium dan penunjukan operator yang bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan sampai dengan Izin Eksplorasi diberikan apabila dinyatakan sebagai pemenang;
k. surat dukungan dari perusahaan induk atau afiliasi yang menyatakan bahwa perusahaan induk atau afiliasi mendukung atas pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
l. asli jaminan penawaran;
m. surat pernyataan dari calon peserta Lelang atau Seleksi Terbatas untuk tunduk pada hasil Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang diumumkan pemerintah; dan
n. kelengkapan persyaratan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Lelang (Bid Document).
(1) Menteri menetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas berdasarkan penyampaian urutan peringkat calon pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (4).
(2) Penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nama Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
b. identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas;
c. komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
d. ketentuan-ketentuan pokok Izin Eksplorasi; dan
e. ketentuan lain.
(3) Berdasarkan penetapan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mengumumkan pemenang dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang paling sedikit mencantumkan ketentuan:
a. kewajiban penyerahan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
b. kewajiban pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. kesempatan bagi pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas untuk membentuk entitas baru yang akan mendapatkan Izin Eksplorasi atau menunjuk afiliasinya yang akan mengajukan Izin Eksplorasi;
d. kesempatan bagi konsorsium pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang melakukan joint bidding untuk membentuk Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap joint venture;
e. kewajiban mengajukan Izin Eksplorasi Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission); dan
f. kewajiban memenuhi dan melaksanakan ketentuan- ketentuan pokok Izin Eksplorasi dan ketentuan lain dalam keputusan Menteri.
(4) Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyampaikan surat kesanggupan pemenuhan ketentuan yang tercantum di dalam surat pemberitahuan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.
(5) Dalam hal pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. mengundurkan diri;
b. tidak menyampaikan surat kesanggupan; dan/atau
c. tidak mengajukan permohonan Izin Eksplorasi di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon sesuai jangka waktu yang diberikan, dinyatakan batal sebagai pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas.
(6) Pembentukan entitas baru, joint venture, atau penunjukan afiliasinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d dengan ketentuan entitas dimiliki atau dikendalikan secara langsung oleh pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas atau perusahaan induknya yang dibuktikan dengan dokumen struktur Pemilik Manfaat.
(7) Informasi jumlah dan nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap peserta dan pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas bersifat terbuka.
(1) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyediakan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari total komitmen pasti Eksplorasi ZTI atau paling sedikit US$1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan surat pernyataan kesediaan membayar sisa komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(2) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III.
(3) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri.
(4) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan sebelum pengajuan Izin Eksplorasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(5) Menteri melakukan verifikasi validitas jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit.
(6) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Izin Eksplorasi diberikan.
(7) Jangka waktu jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya seluruh komitmen pasti Eksplorasi ZTI, yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
(8) Nilai jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI dapat dikurangi apabila nilai komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan.
(9) Sisa nilai jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit sama dengan sisa nilai komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang belum dilaksanakan.
(10) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang telah mendapatkan Izin Eksplorasi dan tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI, jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan oleh Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Besaran pencairan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa komitmen pasti Eksplorasi ZTI sesuai Izin Eksplorasi.
(12) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi sudah selesai melaksanakan seluruh komitmen pasti Eksplorasi ZTI, jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI dapat dikembalikan.
(1) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyediakan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari total komitmen pasti Eksplorasi ZTI atau paling sedikit US$1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan surat pernyataan kesediaan membayar sisa komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(2) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III.
(3) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri.
(4) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan sebelum pengajuan Izin Eksplorasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(5) Menteri melakukan verifikasi validitas jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit.
(6) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Izin Eksplorasi diberikan.
(7) Jangka waktu jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya seluruh komitmen pasti Eksplorasi ZTI, yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
(8) Nilai jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI dapat dikurangi apabila nilai komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan.
(9) Sisa nilai jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit sama dengan sisa nilai komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang belum dilaksanakan.
(10) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang telah mendapatkan Izin Eksplorasi dan tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI, jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan oleh Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Besaran pencairan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa komitmen pasti Eksplorasi ZTI sesuai Izin Eksplorasi.
(12) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi sudah selesai melaksanakan seluruh komitmen pasti Eksplorasi ZTI, jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI dapat dikembalikan.
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI, pemegang Izin Eksplorasi wajib:
a. menyusun dan menyampaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
b. menyusun dan menyampaikan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI kepada Menteri; dan
c. membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles) dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja.
(2) Prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. pemanfaatan data dan fasilitas bersama;
b. penilaian dampak risiko terhadap operasi, keselamatan, lingkungan dan sosial; dan
c. tanggung jawab masing-masing pihak.
(3) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI, rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI, dan prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem informasi sesuai format dan tata waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pelaksanaan komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan rencana pelaksanaan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI, yang terdiri atas kegiatan:
a. geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
b. akuisisi data seismik dan/atau reprocessing data seismik;
c. pengeboran sumur eksplorasi atau sumur appraisal;
dan/atau
d. kegiatan lain yang terkait dengan Eksplorasi ZTI.
(5) Penyusunan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai kajian paling sedikit meliputi:
a. aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan; dan
b. aspek perizinan dan dampak sosial.
(6) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya Izin Eksplorasi.
(7) Dalam hal komitmen pasti Eksplorasi ZTI tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan sesuai dengan rencana pelaksanaan komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diperlukan perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI yang disetujui Menteri.
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyediakan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5) huruf a yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari nilai anggaran sumur injeksi Karbon atau paling sedikit US$1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan surat pernyataan kesediaan membayar sisa anggaran sumur injeksi Karbon yang tidak dilaksanakan.
(2) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III.
(3) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri.
(4) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan sebelum pengajuan Izin Operasi Penyimpanan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(5) Menteri melakukan verifikasi validitas jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit.
(6) Jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 5 (lima) tahun setelah Izin Operasi Penyimpanan diberikan.
(7) Jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya pengeboran sumur injeksi Karbon, yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon.
(8) Nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon dapat dikurangi apabila pelaksanaan pengeboran sumur injeksi Karbon yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon.
(9) Sisa nilai jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit sama dengan sisa nilai pengeboran sumur injeksi Karbon yang belum dilaksanakan.
(10) Dalam hal pemegang Izin Operasi Penyimpanan sudah selesai melaksanakan seluruh pengeboran sumur injeksi Karbon, jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon dapat dikembalikan.
(11) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan pengeboran sumur injeksi Karbon, jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dicairkan oleh Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(12) Besaran pencairan jaminan pelaksanaan operasi Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa kewajiban finansial atas kegiatan pengeboran sumur injeksi Karbon sesuai Izin Operasi Penyimpanan.
(1) Izin Transportasi diterbitkan oleh Menteri kepada Badan Usaha setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif;
b. teknis;
c. lingkungan; dan
d. finansial.
(2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB);
b. nama dan akta perusahaan yang akan mengajukan permohonan izin;
c. surat permohonan;
d. susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar Pemilik Manfaat dari Badan Usaha;
e. salinan pendirian Badan Usaha dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
f. profil Badan Usaha;
g. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. surat tanda daftar perusahaan;
i. surat keterangan domisili Badan Usaha;
j. surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai:
1. kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi, kesehatan kerja, dan pengelolaan lingkungan hidup serta pengembangan masyarakat setempat;
2. kesanggupan memenuhi peraturan perundang- undangan; dan
3. kesediaan dilakukan inspeksi lapangan;
k. salinan Izin Operasi Penyimpanan, dalam hal Badan Usaha pemohon merupakan pemegang Izin Operasi Penyimpanan;
l. persetujuan prinsip/izin gangguan dari pemerintah daerah mengenai lokasi untuk pembangunan fasilitas dan sarana;
m. kesepakatan Pengangkutan Karbon, untuk Pengangkutan Karbon selain Karbon milik sendiri;
dan
n. persyaratan dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. rencana jenis, jumlah, dan kapasitas sarana pengangkutan termasuk teknologi yang digunakan;
b. rencana pembangunan fasilitas dan sarana pengangkutan;
c. laporan uji coba operasi yang menerangkan bahwa sarana dan fasilitas yang dimiliki layak beroperasi dan mampu dijalankan sesuai kaidah keteknikan yang baik; dan
d. berita acara pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan yang ditandatangani oleh direktorat jenderal minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c paling sedikit meliputi persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(5) Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi jaminan kecukupan pendanaan, baik dari pendanaan oleh pihak lain dan/atau pendanaan sendiri yang nilainya sesuai dengan rencana usaha.
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(5), Pasal 43 ayat (1), Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (9), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 49 ayat (4), Pasal 49 ayat (7), Pasal 57 ayat (2), Pasal 57 ayat (8), Pasal 58, Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (3), dan/atau Pasal 69 ayat
(2), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
(4) Dalam hal pemegang Izin Operasi Penyimpanan mendapat sanksi peringatan tertulis dan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(5) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tanpa terlebih dahulu dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha.
(6) Peringatan tertulis dan penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan oleh Menteri.
(7) Pencabutan Izin Operasi Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan oleh Menteri dengan memerintahkan penyelesaian kewajiban Badan Usaha untuk:
a. menyerahkan seluruh data kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
b. melakukan pembongkaran fasilitas dan/atau instalasi dan pemulihan Wilayah Izin Penyimpanan Karbon;
c. menyerahkan kembali aset negara/barang milik negara yang dimanfaatkan oleh pemegang Izin Operasi Penyimpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
d. melakukan penyelesaian kewajiban pemegang Izin Operasi Penyimpanan kepada pihak lain jika ada.
(8) Menteri dapat berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencabutan izin dan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (7).