Correct Article 38
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi atas permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37.
(2) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyampaikan tanggapan atas permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI, dan pemegang Izin Eksplorasi dapat menyampaikan perbaikan.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan atas Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Your Correction
