Correct Article 33
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Pemegang Izin Eksplorasi dapat mengajukan perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI pada tahun berjalan dengan ketentuan tidak mengurangi jumlah kegiatan
komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(2) Perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang Izin Eksplorasi dalam hal:
a. terjadi keadaaan kahar;
b. terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang menghalangi kegiatan Eksplorasi ZTI;
c. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan Eksplorasi ZTI;
dan/atau
d. terdapat perbedaan hasil kegiatan Eksplorasi ZTI dari asumsi awal.
(3) Dalam hal perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI meliputi perubahan jenis kegiatan komitmen pasti Eksplorasi ZTI, wajib didukung dengan alasan yang wajar dan mendapatkan persetujuan Menteri.
Your Correction
