Correct Article 50
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon pada Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI Wilayah lzin Penyimpanan Karbon mengacu pada Standar Nasional INDONESIA dan/atau standar internasional.
(2) Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon, Menteri menunjuk atau MENETAPKAN badan, lembaga, atau institusi independen dengan kriteria paling sedikit:
a. mempunyai sumber daya yang berkompetensi di bidang geosains, teknik reservoir, geomekanik, dan berpengalaman dalam studi proyek CCS;
b. memiliki peralatan pendukung untuk melakukan pemodelan geologi, geomekanik, dan simulasi reservoir; dan
c. terdaftar sebagai pelaksana sertifikasi.
(3) Penunjukan badan, lembaga, atau institusi independen pelaksana sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon sesuai dengan asas adil dan transparan.
(4) Badan, lembaga, atau institusi independen pelaksanaan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon wajib menerapkan prinsip metode ilmiah dan prudent dalam pelaksanaan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
(5) Tata cara pendaftaran badan, lembaga, atau institusi independen pelaksanaan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
