Correct Article 28
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Menteri memberikan Izin Eksplorasi kepada pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas Wilayah Izin Penyimpanan Karbon untuk melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai dengan komitmen pasti Eksplorasi ZTI.
(2) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:
a. Badan Usaha;
b. Bentuk Usaha Tetap; atau
c. konsorsium Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap.
(3) Dalam hal Izin Eksplorasi diberikan kepada konsorsium Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. masing-masing anggota konsorsium tercantum dalam Izin Eksplorasi dengan salah satu anggota konsorsium menjadi operator;
b. Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditunjuk menjadi operator wajib memiliki porsi keanggotaan konsorsium paling besar; dan
c. seluruh anggota konsorsium terikat kepada ketentuan-ketentuan pokok kegiatan Eksplorasi ZTI dan bertanggung jawab secara penuh terhadap pelaksanaan Izin Eksplorasi.
(4) Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merupakan pemegang Izin Eksplorasi dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon lainnya.
(5) Pemegang Izin Eksplorasi dilarang memindahtangankan Izin Eksplorasi.
(6) Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 4 (empat) tahun.
(7) Menteri dapat memberikan perpanjangan Izin Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dengan mempertimbangkan:
a. kinerja pemegang izin; dan
b. dibutuhkannya waktu tambahan kegiatan Eksplorasi ZTI dan/atau data tambahan; atau
c. dibutuhkannya waktu tambahan penyusunan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan For Development and Operation) ZTI.
(8) Izin Eksplorasi paling sedikit memuat:
a. identitas Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikan izin;
b. rencana kerja pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
c. tata cara dan persyaratan pengajuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI;
d. jangka waktu izin;
e. pengawasan izin oleh pemerintah; dan
f. kewajiban:
1. menyampaikan rencana kerja dan anggaran pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI serta menyusun analisis manajemen risikonya;
2. membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles), dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja;
3. melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
4. melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai rencana kerja yang telah disetujui;
5. menyampaikan laporan tertulis atas pelaksanaan kegiatan Eksplorasi ZTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6. menyediakan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI;
7. melaksanakan kewajiban penyerahan data Eksplorasi ZTI yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. menjamin mutu data yang dihasilkan dari kegiatan Eksplorasi ZTI;
9. melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada pemerintah dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
10. menyampaikan permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI dalam hal akan melanjutkan ke tahap kegiatan operasi Penyimpanan Karbon;
11. menyertakan sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon dalam permohonan persetujuan Rencana Pengembangan dan Operasi (Plan for Development and Operation) ZTI;
12. menjamin dan bertanggung jawab atas penggunaan instalasi dan peralatan serta keakuratan sistem alat ukur yang digunakan yang memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. mengutamakan pemanfaatan barang dan jasa yang diproduksi di INDONESIA;
14. menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, serta pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
15. menyediakan sistem tanggap darurat untuk menghadapi kondisi berbahaya yang berpotensi mengancam keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan peralatan, keselamatan lingkungan, dan/atau keselamatan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
16. menyediakan asuransi yang minimal meliputi perlindungan atas kerusakan fasilitas, pekerja, kerusakan lingkungan, pembongkaran akibat kecelakaan dengan coverage yang wajar berdasarkan paparan risiko dan biaya;
17. memastikan bahwa sub kontraktor yang terlibat dalam aktivitas juga menyediakan asuransi untuk pekerjanya;
18. melaksanakan kewajiban pascaoperasi kegiatan Eksplorasi ZTI;
19. melaporkan dan/atau menyampaikan permohonan penyesuaian izin apabila terdapat perubahan data administratif dan teknis; dan
20. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
