Correct Article 61
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Barang dan peralatan yang dibeli oleh pemegang Izin Eksplorasi dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan menjadi milik pemegang izin.
(2) Dalam hal setelah berakhirnya kegiatan Eksplorasi ZTI dibutuhkan penyerahan aset tertentu kepada pemerintah, pemegang Izin Eksplorasi wajib menyerahkan aset tertentu kepada pemerintah untuk menjadi barang milik negara yang pengelolaannya berada pada Menteri.
(3) Dalam hal setelah berakhirnya kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dan/atau kegiatan pascapenutupan dibutuhkan penyerahan aset tertentu kepada pemerintah, pemegang Izin Operasi Penyimpanan wajib menyerahkan aset tertentu kepada pemerintah untuk menjadi barang milik negara yang pengelolaannya berada pada Menteri.
(4) Penyerahan aset tertentu kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kaidah keteknikan yang baik, keselamatan lingkungan, dan kajian teknis.
(5) Aset tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan barang dan peralatan yang perlu dikuasai oleh pemerintah untuk pengelolaan pascapengembalian Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang meliputi kepala sumur, selubung sumur, tanah sekitar sumur yang dibebaskan, dan aset lainnya sebagaimana disepakati dalam penyusunan rencana kerja penutupan antara pemerintah dengan pemegang Izin Eksplorasi atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan.
Your Correction
