Correct Article 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Dalam melaksanakan kegiatan Eksplorasi ZTI, pemegang Izin Eksplorasi wajib:
a. menyusun dan menyampaikan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
b. menyusun dan menyampaikan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI kepada Menteri; dan
c. membuat perjanjian dengan Kontraktor yang memuat prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles) dalam hal Wilayah Izin Penyimpanan Karbon bertampalan (overlay) dengan Wilayah Kerja.
(2) Prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. pemanfaatan data dan fasilitas bersama;
b. penilaian dampak risiko terhadap operasi, keselamatan, lingkungan dan sosial; dan
c. tanggung jawab masing-masing pihak.
(3) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI, rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI, dan prinsip-prinsip kesepakatan (mutually agreed principles) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik (softcopy) dan/atau melalui sistem informasi sesuai format dan tata waktu yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rencana pelaksanaan komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama masa Eksplorasi ZTI dan rencana pelaksanaan komitmen kerja 3 (tiga) tahun kedua masa Eksplorasi ZTI, yang terdiri atas kegiatan:
a. geologi, geofisika, reservoir, dan engineering;
b. akuisisi data seismik dan/atau reprocessing data seismik;
c. pengeboran sumur eksplorasi atau sumur appraisal;
dan/atau
d. kegiatan lain yang terkait dengan Eksplorasi ZTI.
(5) Penyusunan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai kajian paling sedikit meliputi:
a. aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan; dan
b. aspek perizinan dan dampak sosial.
(6) Rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI dan rencana anggaran biaya kegiatan Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terbitnya Izin Eksplorasi.
(7) Dalam hal komitmen pasti Eksplorasi ZTI tidak dapat dilaksanakan secara keseluruhan sesuai dengan rencana pelaksanaan komitmen pasti 3 (tiga) tahun pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), diperlukan perubahan rencana kerja kegiatan Eksplorasi ZTI yang disetujui Menteri.
Your Correction
