Correct Article 55
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Izin Transportasi dan pelaporan pelaksanaan Izin Transportasi.
(2) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan pada pelaksanaan Izin Transportasi dilakukan oleh inspektur minyak dan gas bumi.
(3) Pembinaan dan pengawasan aspek keteknikan, keselamatan, dan lingkungan pelaksanaan Izin Transportasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. kegiatan Monitoring dan inspeksi lapangan;
b. rekonsiliasi dengan pemegang Izin Transportasi dan/atau pihak lainnya yang terkait;
c. permintaan laporan; dan/atau
d. metode pembinaan dan pengawasan lainnya.
Your Correction
