Correct Article 52
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Badan Usaha Pengangkutan Karbon mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) sebelum mengajukan Izin Transportasi.
(2) Dalam hal pemohon Izin Transportasi merupakan pemegang Izin Operasi Penyimpanan, pemegang Izin Operasi Penyimpanan mengajukan permohonan Izin
Transportasi kepada Menteri melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
Your Correction
