Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang Izin Operasi Penyimpanan dapat mengajukan perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dan huruf c pada tahun berjalan. (2) Perubahan rencana kerja dan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan pemegang Izin Operasi Penyimpanan dalam hal: a. terjadi keadaaan kahar; b. terjadi keadaaan teknis dan non teknis yang menghalangi kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; c. kondisi daya dukung lingkungan tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi Penyimpanan Karbon; dan/atau d. terdapat perbedaan faktor temuan atau hasil kegiatan operasi Penyimpanan Karbon dari asumsi awal.
Your Correction