Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas wajib menyediakan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang besarnya 10% (sepuluh persen) dari total komitmen pasti Eksplorasi ZTI atau paling sedikit US$1.500.000 (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) mana yang lebih besar, disertai dengan surat pernyataan kesediaan membayar sisa komitmen pasti Eksplorasi ZTI. (2) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jaminan dari bank umum yang terdaftar di lembaga yang tugas dan wewenangnya meliputi pengawasan terhadap sektor jasa keuangan dan termasuk dalam kategori minimal kelompok bank berdasarkan modal inti III. (3) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan dengan penerima jaminan Menteri. (4) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan sebelum pengajuan Izin Eksplorasi melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission). (5) Menteri melakukan verifikasi validitas jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bank penerbit. (6) Jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah Izin Eksplorasi diberikan. (7) Jangka waktu jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI wajib diperpanjang sampai dengan dipenuhinya seluruh komitmen pasti Eksplorasi ZTI, yang diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Nilai jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI dapat dikurangi apabila nilai komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang belum dilaksanakan lebih kecil dari nilai jaminan pelaksanaan. (9) Sisa nilai jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling sedikit sama dengan sisa nilai komitmen pasti Eksplorasi ZTI yang belum dilaksanakan. (10) Pemenang Lelang atau Seleksi Terbatas yang telah mendapatkan Izin Eksplorasi dan tidak memenuhi kewajibannya melaksanakan komitmen pasti Eksplorasi ZTI, jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan oleh Menteri dan wajib disetor ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (11) Besaran pencairan jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dapat diperhitungkan sebagai pengurang nilai sisa komitmen pasti Eksplorasi ZTI sesuai Izin Eksplorasi. (12) Dalam hal pemegang Izin Eksplorasi sudah selesai melaksanakan seluruh komitmen pasti Eksplorasi ZTI, jaminan pelaksanaan komitmen pasti Eksplorasi ZTI dapat dikembalikan.
Your Correction