Correct Article 19
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENYIMPANAN KARBON PADA WILAYAH IZIN PENYIMPANAN KARBON DALAM RANGKA KEGIATAN PENANGKAPAN DAN PENYIMPANAN KARBON
Current Text
(1) Tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon melakukan penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi yang memenuhi syarat pembukaan dan pemeriksaan dokumen.
(2) Penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi pada pelaksanaan Lelang atau Seleksi Terbatas dilakukan oleh tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dan wajib dihadiri oleh paling sedikit setengah ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota tim Penawaran Wilayah Izin
Penyimpanan Karbon.
(3) Pelaksanaan penilaian akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah pembukaan dan pemeriksaan Dokumen Partisipasi.
(4) Hasil dari penilaian akhir atas Dokumen Partisipasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh anggota tim Penawaran Wilayah Izin Penyimpanan Karbon yang hadir.
Your Correction
